Merangin, Senin, 11 November 2024 – Sat Reskrim Polres Merangin, Jambi, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), se...
Merangin, Senin, 11 November 2024 – Sat Reskrim Polres Merangin, Jambi, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagai bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden dalam penegakan hukum. Pengungkapan ini terjadi pada Rabu (6/11/2024) malam, setelah tim opsnal melakukan penggerebekan di sebuah warung remang-remang di Desa Langling, Kecamatan Bangko, yang diketahui menyediakan layanan eksploitasi seksual.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang mucikari berinisial J (44), yang terlibat dalam mengelola warung kopi dengan modus penyedia jasa pendampingan perempuan. Selain itu, seorang korban berinisial RJ (20) turut diamankan. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah ponsel, uang tunai senilai Rp 300.000, buku penjualan minuman keras, serta sebuah kondom.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, menyampaikan bahwa tersangka J telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama satu tahun dengan keuntungan mencapai Rp 50.000 per tamu dari uang sewa kamar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara selama 3 hingga 15 tahun.
Kasus ini menjadi bagian dari langkah konkret Polres Merangin dalam mendukung kebijakan Presiden untuk menanggulangi kejahatan serta memastikan keadilan ditegakkan di seluruh wilayah Indonesia.
Reporter: Rolex
Sumber: MC. Polres Merangin