Merangin, – Senin, 17 November 2024, Komitmen Polres Merangin dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan keberhasilan S...
Merangin, – Senin, 17 November 2024, Komitmen Polres Merangin dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba menangkap dua tersangka pengedar ganja di wilayah Lembah Masurai. Kedua pelaku, HS (18) dan FF (40), ditangkap melalui operasi terencana dengan metode undercover buy yang diikuti penggeledahan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Merangin melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan, operasi ini tidak hanya mencerminkan pendekatan profesional dalam penanganan narkoba, tetapi juga pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian. "Kami mengapresiasi informasi dari warga yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," ujar Kasat Resnarkoba.
Barang bukti berupa paket ganja kering diamankan dari para pelaku, yang kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Merangin.
Kasus ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Pihak kepolisian juga berharap peran aktif masyarakat terus ditingkatkan demi masa depan yang lebih baik bagi generasi muda.
Jurnalis : Rolex
Sumber: MC Polres Merangin.