Aek Natas, Labuhanbatu Utara – Tim Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ...
Aek Natas, Labuhanbatu Utara – Tim Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Senin (9/12/2024). Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial LS alias Lintang (40) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi dan pesta narkotika di areal kebun kelapa sawit milik warga. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Aek Natas, AKP Parlando Napitupulu, S.H., langsung menginstruksikan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil menemukan empat pria di lokasi yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat dilakukan penggerebekan, tiga pelaku melarikan diri, sementara tersangka LS berhasil diamankan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2,84 gram sabu dalam tiga plastik klip, satu set alat isap (bong), timbangan elektrik, uang tunai, serta beberapa barang lainnya yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka LS mengakui kepemilikan barang haram itu. Ia menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang pengedar berinisial K yang juga penduduk Desa Terang Bulan. Selain itu, LS mengungkapkan bahwa tiga pelaku lainnya, termasuk K, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. Ia juga menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bukti komitmen kami menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar AKP Syafrudin. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait tindak pidana.
Saat ini, tersangka LS beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Aek Natas untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian terus berupaya mengejar tiga pelaku lainnya yang berhasil kabur. (Her)