Pekanbaru, 1 Januari 2025, YL (43), warga Tenayan Raya, Pekanbaru, yang menjadi korban penganiayaan berat, kembali menuntut keadilan atas lu...
Pekanbaru, 1 Januari 2025, YL (43), warga Tenayan Raya, Pekanbaru, yang menjadi korban penganiayaan berat, kembali menuntut keadilan atas luka fisik dan psikologis yang dideritanya. Empat bulan berlalu sejak insiden tragis yang terjadi pada 22 September 2024, namun para terlapor yang sudah diketahui identitasnya masih bebas berkeliaran, meninggalkan korban dalam kekecewaan mendalam.
Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu dini hari di Jalan Hangtuah, Gang Kuantan. YL dianiaya oleh empat orang pelaku yang menyerangnya secara bersama-sama. Tidak hanya dipukuli, korban juga diseret dan disundut dengan rokok oleh para pelaku. Usai kejadian, YL melaporkan insiden tersebut ke Polresta Pekanbaru, dan laporan resmi diterima dengan nomor LP/B/863/IX/2024/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 22 September 2024.
Meski sudah hampir empat bulan berlalu, proses hukum terkesan berjalan lambat. Hingga kini, para pelaku yang diduga berjumlah empat orang, yakni RS alias Rido Lambe, MRW alias Rido Kopral, G alias Andi, dan FM, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Mardun, SH., CTA, penasehat hukum korban dari Kantor Hukum ETOS, membenarkan keluhan korban. "Laporan resmi sudah dibuat sejak 22 September 2024, dan dua saksi, yakni AP dan Z, sudah diperiksa. Saat ini, identitas pelaku telah mengerucut menjadi empat orang," ujar Mardun kepada awak media, Senin (1/1/2025).
Lebih lanjut, Mardun menjelaskan bahwa penyelidik sempat menjadwalkan mediasi, namun para terlapor tidak menghadiri agenda tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa penyidik telah menginformasikan rencana peningkatan status perkara menjadi penyidikan, yang akan diawali dengan gelar perkara. Namun, hingga saat ini, jadwal gelar perkara masih menunggu keputusan dari pihak KBO Polresta Pekanbaru.
"Klien kami hanya berharap keadilan ditegakkan. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga ada kepastian hukum yang memberikan rasa adil kepada korban," tambah Mardun.
YL, sebagai korban, hanya menginginkan proses hukum berjalan adil dan transparan. Ia meminta atensi dari penegak hukum agar kasus ini segera dituntaskan dan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas tindakannya.
Penegakan hukum yang cepat dan tegas menjadi harapan besar bagi korban dan masyarakat luas demi terciptanya keadilan yang nyata di tengah masyarakat. (Romi)