PORTALBUANA.ASIA JAMBI. Seorang wartawan berinisial "S" mendapatkan somasi dari kuasa hukum "DK" atas pemberitaan yang d...
PORTALBUANA.ASIA JAMBI. Seorang wartawan berinisial "S" mendapatkan somasi dari kuasa hukum "DK" atas pemberitaan yang diduga merugikan pihak tertentu. Somasi ini berawal dari laporan yang diklaim tidak sesuai dengan asas praduga tidak bersalah. Wartawan "S" mengaku telah melakukan peliputan berdasarkan konfirmasi dari berbagai sumber terkait isu yang beredar.
Somasi tersebut juga ditembuskan kepada Ketua IWO Indonesia Merangin dan diteruskan kepada Ketua IWO Indonesia Provinsi Jambi, Maulana, pada hari ini, Kamis (25/1/2024).
Maulana memberikan tanggapan terkait tembusan somasi tersebut. Ia menilai adanya indikasi bahwa organisasi wartawan yang ia pimpin, yaitu IWO Indonesia, diduga secara tidak langsung disudutkan.
"Organisasi kita seolah-olah dituding sebagai 'sarang wartawan pemberi informasi sesat'. Tuduhan ini sangat tidak berdasar. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, seharusnya disampaikan melalui hak jawab atau klarifikasi, bukan dengan tudingan sepihak," ujar Maulana.
Ia juga menegaskan bahwa somasi tersebut harus dikaji lebih lanjut terkait substansi dan relevansinya. "Apa kaitannya IWO Indonesia dengan pemberitaan dari wartawan 'S'? Meski dia merupakan anggota organisasi ini, setiap wartawan memiliki tanggung jawab masing-masing. Kami selalu mendukung dan memberikan solusi kepada wartawan yang membutuhkan, termasuk yang bukan anggota IWO Indonesia," tegasnya.
Maulana mengingatkan bahwa kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia menilai tindakan somasi tidak boleh dijadikan alat untuk menekan atau membungkam tugas jurnalistik.
"Somasi ini terkesan seperti upaya intimidasi terhadap wartawan. Padahal, kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik yang bertujuan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara benar dan akurat," katanya.
Kasus ini bermula dari pemberitaan tentang inisial "NRB" yang diterbitkan oleh media Intelejennews. Pada 16 Desember lalu, somasi kedua dilayangkan kepada wartawan "S". Informasi mengenai somasi ini juga sudah masuk ke Polres Merangin, yang kemarin menghubungi wartawan "S" untuk menanyakan perihal narasumber pemberitaan tersebut.
Maulana menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun meminta semua pihak untuk tetap mengedepankan profesionalisme dan integritas dalam menangani masalah ini.
Wartawan "S" sendiri membantah telah melakukan pelanggaran etik dalam pemberitaannya. "Berita yang saya tayangkan sudah melalui proses jurnalistik yang sesuai, seperti investigasi dan konfirmasi. Saya tidak bermaksud menjustifikasi, memfitnah, atau mengarang cerita," pungkasnya.
(Tim IWO Indonesia)