Breaking News

HF Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Diringkus Satreskrim polres kerinci



PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial HF (23), warga Desa Air Sempit, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diamankan pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Lapangan Merdeka, Kota Sungai Penuh. Penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di lokasi tersebut. Aparat bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Kerinci menyebutkan, penangkapan HF berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-161/VII/2023/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tertanggal 13 Juli 2023, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/24/III/Res. 1.4/2024, tertanggal 31 Maret 2024.

“Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

HF dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan segala bentuk tindak pidana yang meresahkan lingkungan sekitar.

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA