PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan seba...
PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (11/3/2025), petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A (43), seorang petani asal Desa Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
Tersangka A diduga terlibat dalam aksi pencurian kulit manis di Desa Semerap bersama 1 orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua karung kulit manis hasil curian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/98/VIII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI yang diterima pada 30 Agustus 2024. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di rumahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIB tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menindak tegas para pelaku kejahatan.
"Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas terhadap pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna mencegah dan memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Kerinci," ujarnya.
Selain itu, Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar kepada pihak kepolisian. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku serta mengamankan barang bukti lainnya.