PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Sebanyak 140 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Sungai Penuh tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor. Data ini diperoleh dari UPTD Samsat Kerinci, yang mengungkapkan bahwa jumlah tunggakan tersebut mencakup kendaraan yang digunakan oleh pejabat utama di lingkungan Pemkot.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pendataan, Penyuluhan, dan Penagihan Pajak UPTD Samsat Kerinci, Soharjoni, mewakili Kepala UPTD Samsat Kerinci Indra Gunawan. Ia menyebut, dari sekitar 1.400 unit kendaraan dinas yang terdaftar, sekitar 140 di antaranya belum melunasi kewajiban pajaknya.
"Benar, berdasarkan identifikasi kami, terdapat 140 kendaraan dinas milik Pemkot Sungai Penuh yang menunggak pajak. Sebagian besar kendaraan tersebut digunakan oleh pejabat utama seperti para asisten, hingga kepala dinas," ungkap Soharjoni, Selasa (29/04).
Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara nomor polisi kendaraan dengan jenis kendaraan yang digunakan. Salah satunya adalah mobil dinas Wakil Wali Kota yang tercatat berbeda antara dokumen dan kendaraan fisik.
“Mobil Wawako dengan pelat BH 2 R seharusnya merupakan Pajero hitam, namun tidak sesuai dengan yang digunakan saat ini. Demikian juga kendaraan dinas milik Asisten, dan Kepala Dinas PUPR yang tercatat dalam kondisi mati pajak,” jelasnya.
Soharjoni mengimbau agar Pemerintah Kota segera menindaklanjuti persoalan ini, mengingat penertiban kendaraan dinas merupakan bagian dari program kerja 100 hari Wali Kota Sungai Penuh.
“Program pemutihan pajak kendaraan sebenarnya sudah berjalan, namun sangat disayangkan tidak direspons dengan baik oleh para pengguna kendaraan dinas. Padahal ini adalah bentuk kepatuhan dan tanggung jawab,” tambahnya.
Ia menegaskan, kewajiban membayar pajak kendaraan berlaku bagi semua kendaraan, baik milik pribadi maupun pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2024 dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
0 Comments