PORTALBUANA.ASIA, MERANGIN – Pemerintah Kabupaten Merangin kembali memfasilitasi rapat lanjutan terkait penyelesaian batas wilayah antara Desa Limbur Merangin dan Desa Papit, Kecamatan Pamenang Barat, yang juga membahas status lahan eks PT Buana Mega Sentosa (BMS). Pertemuan tersebut digelar di Aula Kantor Camat Pamenang Barat, Selasa (22/4).
Rapat dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Badan Kesbangpol, Kabag Pemerintahan, BPMPD, BPN, Intelkam Polres Merangin, Intelkam Polsek Pamenang, Camat Pamenang Barat, Kepala Desa Limbur Merangin dan Papit beserta perangkat desa masing-masing, serta tokoh masyarakat dari kedua desa.
Dalam keterangan usai rapat, Kabag Pemerintahan Kabupaten Merangin, Aan Siahaan, menyatakan bahwa peran pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam persoalan ini bersifat mediasi. “Kami hanya memfasilitasi proses penyelesaian. Jika kedua kepala desa telah sepakat atas hasil penetapan dari BPN, maka kewenangan sepenuhnya kami serahkan ke desa masing-masing. Yang penting permasalahan selesai,” ujarnya.
Adapun hasil kesepakatan rapat tersebut sebagai berikut
1. Pemerintah Kabupaten Merangin meminta Desa Limbur Merangin menunda aktivitas pemanenan kebun sawit di wilayah Rawa Ujo dan Rawa Gelanggang yang sebelumnya digarap oleh PT Buana Mega Sentosa (BMS), hingga persoalan tapal batas diselesaikan.
2. Pemerintah Desa Limbur Merangin diminta melakukan peninjauan dan mediasi dengan pemilik sertifikat yang lahannya terindikasi berada di wilayah Rawa Ujo dan Rawa Gelanggang, guna menghindari konflik lanjutan.
3. Peninjauan lapangan terhadap titik P2 akan dilakukan Kamis, 24 April 2025, dengan jadwal terpisah:
Tim Kabupaten bersama Desa Papit pukul 09.00–12.00 WIB
Tim Kabupaten bersama Desa Limbur Merangin pukul 14.00–17.00 WIB
Hasil peninjauan akan dibahas kembali dalam pertemuan lanjutan yang waktunya akan ditentukan kemudian.
0 Comments