Breaking News

Kuasa Hukum Don Fitri Jaya: Klien Kami Tidak Terbukti Terlibat Korupsi Pembangunan Stadion Mini



PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Jambi: Tim Kuasa Hukum Don Fitri Jaya menyampaikan pernyataan resmi terkait jalannya persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Saat ini, sidang masih berada pada tahap pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan menghadirkan sejumlah saksi yang sebagian besar berasal dari unsur pelaksana proyek, seperti kontraktor, konsultan pengawas, tim teknis, PPK, dan Pokja pengadaan.

"Berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa di persidangan, tidak ada satu pun yang menyebut klien kami, Don Fitri Jaya, selaku Pengguna Anggaran (PA), bertanggung jawab atas kekurangan volume timbunan dan rumput dalam proyek tersebut," ujar tim kuasa hukum dalam pernyataannya.

Disebutkan pula, tanggung jawab terhadap kekurangan pekerjaan itu telah dibebankan kepada pihak pelaksana, konsultan pengawas, dan PPK—yang sebelumnya sudah diproses hukum dan dijatuhi vonis.

Dalam putusan perkara terdahulu, pengadilan menegaskan bahwa Don Fitri Jaya tidak terbukti turut serta dalam tindak pidana korupsi. Meskipun namanya sempat dicantumkan dalam dakwaan JPU, pengadilan tidak menyebutnya sebagai pihak yang bersama-sama melakukan kejahatan korupsi.

"Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa proses pencairan dana yang dilakukan klien kami telah sesuai prosedur. Semua tahapan administrasi dilalui dengan laporan resmi dari pelaksana, tim teknis, PPK, dan konsultan pengawas," tambah mereka.

Kuasa hukum juga mengkritisi dakwaan JPU yang dianggap membangun konstruksi narasi "total loss", sementara fakta persidangan hanya menunjukkan adanya kekurangan pekerjaan pada dua item—timbunan dan rumput. Bahkan stadion tersebut kini telah dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas olahraga seperti panahan, menembak, dan sepak bola.

Proyek pembangunan stadion ini, kata kuasa hukum, merupakan bagian dari rencana pembangunan bertahap. Selain itu, dalam putusan Mahkamah Agung atas perkara sebelumnya juga disebutkan bahwa tidak terjadi kerugian riil negara, bahkan terdapat kelebihan pembayaran yang telah dikembalikan.

"Oleh karena itu, kami menilai tidak semestinya klien kami diseret ke dalam perkara ini. Tidak ada bukti hukum yang menunjukkan keterlibatan Don Fitri Jaya dalam penyimpangan anggaran atau pelanggaran prosedur," tegasnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menekankan bahwa esensi utama penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah pengembalian kerugian negara, bukan sekadar penjatuhan hukuman badan.

"Penegakan hukum yang hanya berorientasi pada pemenjaraan tanpa mempertimbangkan efisiensi dan pemulihan keuangan negara justru bisa menimbulkan kerugian baru bagi negara," kata mereka.

Pihaknya berharap Majelis Hakim tetap objektif dalam memutus perkara ini dan tidak terpengaruh oleh opini yang dibangun oleh JPU.

"Atas dasar fakta hukum yang terungkap di persidangan, kami percaya bahwa putusan bebas terhadap klien kami adalah langkah yang adil dan mencerminkan prinsip keadilan hukum," tutup mereka.


0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA