PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH — Realisasi anggaran Dana Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, kembali memantik kontroversi. Kali ini, publik menyoroti kegiatan produksi dan pengolahan hasil pertanian yang dalam tiga tahun terakhir disebut-sebut telah menguras dana hampir setengah miliar rupiah.
Data yang diperoleh dari laporan realisasi anggaran resmi mencatat, sejak tahun 2022 hingga 2024, kegiatan tersebut menyedot dana sebesar Rp 420,8 juta. Angka yang dinilai tidak sebanding dengan hasil yang terlihat di lapangan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Cecep, aktivis lokal yang aktif menyoroti transparansi anggaran desa, menyatakan bahwa penggunaan dana dalam jumlah besar untuk kegiatan yang berulang tanpa kejelasan output harus menjadi perhatian serius.
“Ini bukan soal jumlah semata, tapi soal efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Masyarakat Pelayang Raya berhak tahu, apakah benar dana sebesar itu digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Cecep, Sabtu (14/6).
Ia memaparkan, pada tahun 2022, kegiatan produksi pertanian termasuk penggilingan padi dan jagung menghabiskan Rp 166,4 juta. Tahun berikutnya, 2023, kembali dianggarkan sebesar Rp 143,1 juta. Dan terakhir, tahun 2024, tercatat sebesar Rp 111,3 juta.
“Kegiatan ini terus muncul setiap tahun, tetapi hasil nyatanya masih belum terlihat jelas. Inilah yang menjadi dasar kami mempertanyakan validitasnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Cecep menambahkan bahwa data tersebut telah menjadi bagian dari laporan resmi gabungan LSM yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, sebagai langkah awal untuk mendorong audit ulang dan investigasi lebih dalam.
Pernyataan senada disampaikan oleh Ketua LSM Cakrawala, Ruslan. Ia menekankan perlunya aparat penegak hukum menyelidiki kemungkinan adanya indikasi pemborosan anggaran atau bahkan praktik mark-up dalam pengadaan dan pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kita ingin tahu, apakah kegiatan ini benar-benar dijalankan sesuai standar atau hanya formalitas belaka. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka harus ada konsekuensi hukum,” ujarnya.
Ruslan juga mengingatkan bahwa Dana Desa adalah instrumen penting untuk mendorong pembangunan desa, namun juga sangat rawan diselewengkan jika pengawasan lemah.
“Kita tidak ingin Dana Desa hanya menjadi bancakan oknum. Karena itu, laporan ini harus ditindaklanjuti secara serius agar ada efek jera dan transparansi ke depan lebih terjaga,” tutupnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Pelayang Raya, Supriadi, belum memberikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan publik mengenai penggunaan dana tersebut. ( Tim)
0 Comments