Dugaan Korupsi Dana Desa 2 Kades Kabupaten Kerinci Di Periksa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh



PORTALBUANA.ASIA, KERINCI - Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng wajah pemerintahan desa di Kabupaten Kerinci. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) kini tengah menyelidiki kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang diduga melibatkan dua kepala desa aktif.

Dua oknum kepala desa tersebut berasal dari Desa Muara Hemat dan Desa Batang Merangin. Keduanya telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejari terkait indikasi penyelewengan anggaran desa tahun 2020 dan 2021.

“Kedua kepala desa sudah kami periksa. Kami juga telah meminta keterangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus, Yogi Purnomo, Kamis (26/6/2025).

Penyidikan ini merupakan tindak lanjut atas temuan awal dari Inspektorat Kabupaten Kerinci. Berdasarkan audit, ditemukan berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dana desa, mulai dari laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif hingga dugaan penyimpangan dalam realisasi pembangunan fisik.

“Nilai kerugian yang ditimbulkan di masing-masing desa diperkirakan sekitar Rp500 juta. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi,” tambah Yogi.

Meskipun pemeriksaan telah dilakukan, Kejari Sungai Penuh belum menetapkan tersangka. Yogi menyebut pihaknya masih mendalami alat bukti dan mendengarkan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat.

Total dugaan kerugian negara yang timbul dari dua desa tersebut ditaksir mencapai Rp1 miliar. Penyidik masih menggali kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta dalam praktik penyimpangan ini.

Kejari memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan, profesional, dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat tegas bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Kerinci untuk berhati-hati dan transparan dalam mengelola anggaran desa. Dana desa adalah amanah negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di akar rumput, bukan untuk dipermainkan demi kepentingan pribadi.

“Ini menjadi peringatan serius. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak tegas. Dana desa adalah untuk rakyat, bukan untuk dikorupsi,” tegas Yogi.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama yang bersumber dari dana publik di tingkat desa. Proses hukum akan terus berjalan hingga terang-benderang, dan mereka yang terbukti bersalah akan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Post a Comment

Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: