Breaking News

Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Pelayang Raya Terancam Dijerat Hukum



PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Nasib Kepala Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, kini berada di ujung tanduk. Ia diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana desa selama empat tahun terakhir, mencakup anggaran tahun 2021 hingga 2024.

Laporan dugaan korupsi tersebut telah resmi disampaikan oleh gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kerinci – Sungai Penuh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pada Kamis (5/6/2025). Namun, lantaran belum terlihat tindak lanjut yang signifikan, para aktivis LSM kembali turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di dua titik berbeda pada Selasa (10/6/2025), yakni di Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

“Kami menduga ada indikasi kuat penyalahgunaan dana desa di Pelayang Raya. Laporan sudah kami sampaikan secara resmi ke Kejari. Ini harus ditindaklanjuti dengan serius agar dana negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Harmo Karimi, Ketua LSM Kompej, di hadapan awak media saat aksi berlangsung di halaman Kejari Sungai Penuh.

Informasi yang diperoleh dari lapangan menyebutkan bahwa terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana desa dengan kondisi faktual di lapangan. Beberapa proyek yang tertera dalam dokumen laporan kegiatan diduga tidak pernah direalisasikan, sehingga diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Sebelumnya, gabungan LSM juga telah menggelar aksi serupa di Kantor Inspektorat Kota Sungai Penuh. Namun, karena tak mendapat kejelasan yang memadai, aksi kemudian dilanjutkan ke Kejari.

“Saya bersama rekan-rekan LSM sudah mendesak Inspektorat untuk memanggil dan memeriksa Kades Pelayang Raya atas dugaan KKN sejak tahun 2021 hingga 2024, namun belum juga ada kejelasan,” ujar Indra, salah satu perwakilan LSM.

Ketua LSM Cakrawala, Ruslan, menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui ke mana arah penggunaan dana desa selama empat tahun terakhir.

“Kami minta Kejaksaan bertindak tegas. Banyak program desa yang tidak jelas pelaksanaannya. Ini menyangkut uang rakyat. Tidak boleh dibiarkan,” tegas Ruslan.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sungai Penuh, Agung, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mempelajari laporan tersebut dan menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat sebagai dokumen pendukung awal.

“Kami segera menyurati Inspektorat untuk memperoleh LHP. Laporan itu akan menjadi dasar awal kami, tapi tentu tidak akan kami telan mentah-mentah,” jelas Agung.

Ia menyebutkan bahwa LHP untuk tahun 2021, 2022, dan 2023 dikabarkan telah selesai, sementara untuk tahun 2024 masih ditunggu. Jika ditemukan indikasi kuat, Kejari akan segera mengambil langkah hukum.

“Jika dari hasil telaah muncul kecurigaan, kami akan lanjutkan dengan pemeriksaan di kejaksaan. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Kasus ini menambah deretan panjang laporan dugaan penyalahgunaan dana desa di berbagai daerah. Publik pun mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, tegas, dan akuntabel demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih belum memperoleh klarifikasi resmi dari Kepala Desa Pelayang Raya.


0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA