PORTALBUANA.ASIA,SUNGAI PENUH – Dugaan pelanggaran netralitas aparatur desa kembali mencuat di Kota Sungai Penuh. Seorang perangkat desa di Desa Kota Tangah, Kecamatan Pesisir Bukit, atas nama master yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan, dikabarkan aktif dalam kegiatan politik praktis.
Dari Informasi salah satu sumber menyebutkan bahwa oknum perangkat desa tersebut diduga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Golkar. Bahkan, berdasarkan keterangan dari sumber yang dapat dipercaya, nama yang bersangkutan juga disebut-sebut telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bagian dari struktur atau kepesertaan politik.
Kondisi ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat perangkat desa seharusnya bersikap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis. Keterlibatan secara langsung dalam kepengurusan partai politik dinilai mencederai prinsip netralitas aparatur pemerintahan desa.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Koto Tangah terkait dugaan tersebut. Namun, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf g, yang menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa yang telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019, juga menegaskan kewajiban perangkat desa untuk menjaga netralitas dalam kehidupan politik.
Prinsip netralitas aparatur negara juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengharuskan setiap aparatur pemerintahan bebas dari pengaruh dan intervensi partai politik.
Apabila dugaan ini terbukti benar, maka yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatannya sebagai perangkat desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap agar pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga pengawas, segera melakukan klarifikasi serta penelusuran terhadap kebenaran informasi tersebut. Penegakan aturan secara tegas dinilai penting untuk menjaga integritas pemerintahan desa serta memastikan netralitas aparatur dalam kehidupan demokrasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perangkat desa memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan politik tertentu.




0Comments