LHP Dana Desa Pelayang Raya Sudah di Tangan Kejari, Mampukah Kasus Ini Diungkap Tuntas?



PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH - Aroma penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, perlahan mulai terkuak. Setelah sekian lama menjadi perbincangan dan desakan publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh akhirnya turun tangan dan memulai langkah-langkah hukum yang ditunggu-tunggu masyarakat.


Tak ingin gegabah, Kejari memulai proses dengan meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Inspektorat Kota Sungai Penuh. Dokumen penting ini akan menjadi dasar untuk menelusuri lebih dalam bagaimana dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa itu dikelola dari tahun anggaran 2021 hingga 2024.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Moehargung Al Sonta, mengonfirmasi bahwa surat permintaan resmi telah dikirim. “Sudah kami surati Inspektorat, tinggal menunggu LHP-nya,” katanya singkat namun penuh makna, Rabu (18/6/2025).


Gayung bersambut. Pihak Inspektorat mengaku tidak ingin menghalangi proses hukum. Inspektur Kota Sungai Penuh, Wira, memastikan bahwa LHP tersebut sudah berada di tangan penegak hukum.

“Tidak ada menahan-nahan. LHP sudah kami serahkan ke Kejari pada Senin lalu,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).


Langkah ini menjadi titik awal dari proses yang dinilai masyarakat sebagai ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Kota Sungai Penuh. LHP akan menjadi alat pembuka tabir, apakah selama empat tahun ini benar telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa Pelayang Raya.


Jika hasil audit menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi, maka proses ini tak akan berhenti di penyelidikan semata. Tahap penyidikan bahkan hingga penetapan tersangka bisa menjadi konsekuensi hukum berikutnya.


Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat menyuarakan harapan agar Kejari tidak ragu mengambil tindakan tegas. Pasalnya, praktik korupsi di tingkat desa kerap kali tersamarkan dengan berbagai dalih administratif dan kurangnya pengawasan.


“Kami mendesak agar aparat tidak main-main. Ini dana rakyat. Jika ada yang bermain, harus diproses hukum,” ujar seorang tokoh pemuda setempat yang enggan disebutkan namanya.


Kini, sorotan tertuju pada Kejari Sungai Penuh. Apakah institusi ini mampu membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke akar, atau justru kasus ini kembali tenggelam di tengah riuhnya kepentingan politik dan tekanan kekuasaan?


Publik menanti, keadilan harus ditegakkan—bukan ditunda, apalagi dilupakan.


Post a Comment

Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: