Breaking News

Persidangan Don Fitri Memanas: Saksi Fakta Bongkar Fakta Baru, Kuasa Hukum Gugat Kompetensi Ahli



PORTALBUANA.ASIA, JAMBI – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (30/6). Agenda sidang kali ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menghadirkan satu orang saksi fakta dan tiga orang saksi ahli.

Saksi fakta yang dihadirkan adalah Kepala Keuangan Daerah, Nasran. Dalam keterangannya, Nasran menjelaskan bahwa dirinya hanya mengetahui proses pencairan dana proyek sebesar 30 persen. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen pencairan telah diverifikasi dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menariknya, kesaksian Nasran justru membantah pernyataan saksi sebelumnya, Safrida selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang sebelumnya mengaku tidak pernah menandatangani dokumen pencairan tersebut. Namun, di hadapan majelis hakim, Nasran menyatakan bahwa dokumen tersebut memang telah ditandatangani oleh Safrida, dan hal itu dibuktikan dengan diperlihatkannya surat pencairan dana dalam persidangan.

“Pencairan dilakukan berdasarkan dokumen sah yang telah melalui verifikasi sesuai ketentuan,” ujar Nasran.

Selain saksi fakta, JPU juga menghadirkan tiga orang ahli, yakni Ir. Bambang Hariyadi, M.Si., Ph.D., Evi Hasmanto, S.T., dan Dr. Slamet Sudario, M.Si. Namun, kesaksian dua dari tiga ahli tersebut menuai keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa, Don Fitri.

Ahli pertama, Ir. Bambang Hariyadi, dimintai keterangan terkait jenis rumput Jepang dan rumput gajah mini yang digunakan dalam proyek stadion. Namun, ia mengakui tidak pernah melakukan riset maupun memiliki pengetahuan ilmiah mengenai kedua jenis rumput tersebut. Kuasa hukum terdakwa, Viktorianus Gulo, S.H., M.H., pun menyatakan keberatan atas keterangan ahli yang dinilai tidak relevan dan hanya berdasarkan pengamatan kasat mata, bukan hasil kajian akademik.

Sementara itu, ahli kedua, Evi Hasmanto, S.T., juga menuai sorotan. Dalam sidang, ia mengaku tidak memiliki lisensi atau sertifikasi keahlian yang mendukung statusnya sebagai ahli. Bahkan, saat ditanya lebih lanjut, Evi secara terbuka mengakui dirinya bukan seorang ahli di bidang yang relevan. Atas dasar itu, kuasa hukum kembali menyatakan keberatan atas validitas keterangannya.

Berbeda halnya dengan ahli ketiga, Dr. Slamet Sudario, M.Si., yang dinilai lebih kompeten dalam memberikan pandangan. Dalam kesaksiannya, Dr. Slamet menjelaskan bahwa tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek berada pada pihak-pihak teknis seperti Konsultan Pengawas, Pelaksana, dan PPK, bukan pada Pengguna Anggaran (PA) yang hanya berperan dalam perencanaan.

Ia juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa frasa “dapat” merugikan keuangan negara dalam unsur pidana korupsi telah dihapus, sehingga tanggung jawab pidana harus dibuktikan secara nyata dan material.

Sidang dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan dua orang ahli lainnya yang juga akan dihadirkan oleh JPU. Pihak kuasa hukum terdakwa menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan dan memastikan bahwa seluruh keterangan yang diberikan saksi maupun ahli benar-benar memenuhi syarat keahlian dan relevansi hukum.


0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA