PORTALBUANA.ASIA, KERINCI — Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Senin (16/6/2025), dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut, sejumlah nama pejabat dihadirkan, di antaranya mantan Kepala Dinas Kominfo Hery Amperawanto, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkin) Sutrisno, serta Kepala Dinas PUPR Khalik Munawir. Ketiganya secara tegas menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi dari Tim Teknis untuk proyek pembangunan stadion mini yang menjadi objek perkara. Mereka juga mengaku tidak mengetahui prosedur atau keharusan adanya rekomendasi tersebut, serta tidak pernah menjatuhkan sanksi kepada staf yang ditunjuk dalam Tim Teknis.
Sementara itu, staf PPTK bernama Triko menjelaskan bahwa perannya hanya sebatas membantu mengetik Surat Keputusan (SK) Tim Teknis dan SK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), atas instruksi langsung dari PPK Sayfrida.
Ketegangan mulai meningkat saat saksi Jondri, yang menjabat sebagai PPTK dalam proyek tersebut, memberikan keterangan yang dinilai berputar-putar dan tidak konsisten. Berkali-kali hakim menegur Jondri karena dianggap berusaha mengelak dari tanggung jawab. Ia berupaya membangun narasi bahwa dirinya tidak mengetahui detail pelaksanaan proyek, namun fakta dalam persidangan menunjukkan sebaliknya.
Kuasa hukum terdakwa Donfitri, Viktorianus Gulo, menyodorkan sejumlah dokumen yang menunjukkan keterlibatan langsung Jondri. Salah satunya adalah berita acara pekerjaan yang ditandatangani oleh Jondri sendiri sebagai PPTK. Saat ditanya soal keabsahan tanda tangan tersebut, Jondri sempat mengelak, namun akhirnya mengakui bahwa tanda tangan itu memang miliknya, meski berdalih dilakukan tidak pada tanggal yang tercantum.
Tak puas dengan jawaban tersebut, hakim dengan nada tinggi kembali menegur Jondri karena dinilai memberikan keterangan yang berbelit dan mencurigakan. Dalam sidang, Jondri sempat mengaku tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek, namun kemudian mengakui kerap berada di lapangan dan mengetahui jalannya pekerjaan.
Menariknya, dari keseluruhan keterangan para saksi yang dihadirkan JPU, tidak satu pun yang menyatakan adanya keterlibatan langsung terdakwa Donfitri dalam dugaan korupsi pembangunan stadion tersebut. Tidak ditemukan pula keterangan yang dapat memberatkan posisi hukum Donfitri.
Sidang akan kembali dilanjutkan dalam agenda berikutnya dengan menghadirkan saksi tambahan atau ahli guna memperjelas konstruksi hukum dalam perkara ini.
(WN)

0Comments