PORTALBUANA ASIA,KERINCI – Aliansi Wartawan Kerinci (AWK) mendesak aparat penegak hukum dan tim forensik untuk mengusut tuntas dugaan kejanggalan dalam perubahan metode pengadaan 41 titik lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023. Pergeseran dari skema Penunjukan Langsung (PL) menjadi Tender dinilai sarat kejanggalan dan memunculkan banyak pertanyaan publik.
Ketua AWK, Wandi Adi, didampingi Sekretaris Iwan Efendi, meminta kejelasan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kerinci mengenai kapan dan bagaimana perubahan metode tersebut dilakukan.
"Tahun berapa, bulan apa, hari dan tanggal berapa surat perubahan itu masuk ke sistem LPSE? Apakah perubahan ini diketahui dan disetujui oleh Kepala Dinas Perhubungan, PPTK, PPK, dan pihak-pihak terkait lainnya?" tanya Wandi.
AWK juga menyoroti informasi yang menyebutkan dugaan adanya permintaan pembayaran oleh LPSE untuk pengambilan kontrak kerja. Salah satu media lokal bahkan pernah memberitakan adanya dugaan permintaan komisi sebesar 1,5% dari pihak rekanan. Saat ini, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait kasus ini, dan proses hukumnya masih berlangsung.
Sekretaris AWK, Iwan Efendi, menegaskan bahwa apabila lampu PJU yang dimaksud benar-benar terpasang dan fungsional, maka pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan dapat dianggap telah terlaksana.
"Pokir adalah bentuk aspirasi masyarakat yang sah menurut undang-undang. Kalau barangnya nyata dan masih terpasang, artinya pokir berjalan. Justru yang harus dipertanyakan adalah proses teknisnya, termasuk siapa yang mengatur pemecahan paket dari Tender ke PL, dan bagaimana peran LPSE di dalamnya," tegas Iwan.
Lebih jauh, AWK juga menyoroti kemungkinan keterlibatan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dalam pencairan anggaran proyek. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum mengaudit seluruh proses administrasi keuangan guna memastikan bahwa pencairan dilakukan sesuai prosedur dan tidak terjadi penyimpangan.
"Keterlibatan BPKAD penting untuk ditelusuri, sebab instansi ini berperan dalam pencairan dana. Apakah semua prosedur telah dijalankan secara sah atau ada celah pelanggaran, harus dibuka secara terang," tambahnya.
Tak kalah penting, AWK juga menegaskan bahwa konsultan pengawas harus ikut bertanggung jawab bila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis di lapangan.
"Konsultan pengawas bertugas memastikan seluruh pelaksanaan sesuai dengan dokumen kontrak. Jika ada pelanggaran teknis, mereka tidak boleh lepas tangan," tegas Iwan.
AWK menyerukan agar penegak hukum bertindak cepat dan tegas dalam menelusuri dugaan penyimpangan ini demi menjamin akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam penggunaan anggaran publik di Kabupaten Kerinci.(WN)


