PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 terus menjadi sorotan tajam publik. Ketua Aliansi Wartawan Kerinci Merdeka (AWKM), Wandiadi, S.Sos., mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh untuk memperluas penyidikan dengan menyasar peran konsultan pengawas, CV. Syandananirwasita Indotech, yang terlibat dalam proyek tersebut.
Menurut Wandiadi, konsultan pengawas memiliki peran strategis dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan hingga pengawasan teknis di lapangan. Jika proyek ini terbukti bermasalah dan merugikan negara, maka konsultan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab.
“Kalau proyek ini bermasalah, berarti pengawasan tidak berjalan dengan baik. Sangat penting bagi penyidik untuk memeriksa sejauh mana peran konsultan pengawas. Apakah mereka lalai, atau justru turut terlibat dalam praktik korupsi ini,” tegas Wandiadi, didampingi sejumlah anggota AWKM saat memberikan pernyataan pers.
Kasus korupsi PJU Kerinci ini sebelumnya telah menetapkan 10 orang tersangka, terdiri dari dua pejabat Dinas Perhubungan, tujuh rekanan kontraktor, dan satu pejabat pengadaan dari UKPBJ. Kerugian negara akibat praktik haram ini ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.
Salah satu aspek yang menimbulkan kecurigaan adalah metode pelaksanaan proyek yang dipecah menjadi 41 paket kecil. Langkah ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari proses lelang terbuka, dan menggunakan mekanisme penunjukan langsung (PL). Skema ini dinilai sebagai bagian dari strategi sistematis untuk memperkaya diri dan kelompok tertentu.
Dari penelusuran LPSE Kabupaten Kerinci tahun 2023, diketahui bahwa CV. Syandananirwasita Indotech merupakan konsultan pengawas yang ditunjuk dalam proyek pengadaan PJU tersebut. Dengan tanggung jawab besar sebagai pengawas mutu dan pelaksanaan, CV ini kini berada dalam sorotan tajam masyarakat dan didesak untuk diperiksa secara hukum.
“Kami minta Kejari jangan hanya fokus pada pelaksana dan pengguna anggaran. Peran konsultan pengawas harus ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan di lapangan. Jangan sampai ada yang luput dari jerat hukum,” tambah Wandiadi.
AWKM menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. Masyarakat Kerinci berharap Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dapat menuntaskan kasus ini secara transparan, adil, dan profesional, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
(WN)
0 Comments