PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Kepala Desa (Kades) Sikungkung, Kecamatan Depati Tujuh, Apriyanto, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Senin (29/9/2025). Laporan tersebut dilakukan oleh masyarakat Desa Sikungkung bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan pendampingan LSM Peduli Kawasan Lingkungan Hidup (PKLH).
Ketua BPD Desa Sikungkung menjelaskan, pelaporan ini merupakan bentuk pengawasan dan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan desa. Pihaknya menduga kuat bahwa Kades Apriyanto telah melakukan penyelewengan Dana Desa dengan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) demi kepentingan pribadi.
Adapun dugaan penyimpangan tersebut antara lain:
1. Pembangunan Kantor Kepala Desa Sikungkung
Anggaran sebesar Rp248 juta hanya terealisasi untuk pembangunan lantai dua. Diduga terdapat mark up hingga 50% dari total dana.
2. Bimtek Aparatur Desa
Kegiatan pelatihan aset desa dengan anggaran Rp13,2 juta dinilai tidak sesuai realisasi. Peserta menerima fasilitas dan barang yang tidak sebanding dengan anggaran, bahkan terdapat dugaan barang fiktif.
3. Pemberdayaan Masyarakat – Produksi Tanaman Pangan
Dengan anggaran Rp136 juta, masyarakat seharusnya menerima lebih dari 5 zak bibit padi per KK, namun hanya diberikan 2 zak. Bantuan POC dan pestisida yang seharusnya empat jenis hanya diberikan satu botol POC. Dugaan mark up mencapai Rp80 juta (berdasarkan RAB terlampir).
4. Kegiatan Tata Rias untuk Pemudi
Kegiatan yang seharusnya berlangsung 10 hari hanya dilaksanakan selama 3 hari dengan 9 peserta. Diduga terdapat 7 hari kegiatan fiktif.
5. Pengadaan Seragam Majelis Taklim
Anggaran sebesar Rp15 juta pada tahun 2024 tidak direalisasikan sama sekali.
6. Dana PAUD
Dari anggaran Rp40 juta, hanya terealisasi sekitar Rp9 juta, sisanya tidak jelas pertanggungjawabannya.
Berdasarkan catatan sementara, total kerugian akibat dugaan mark up dan kegiatan fiktif ini mencapai Rp263,2 juta (dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah). Jumlah tersebut belum termasuk nilai kerugian dari kegiatan tata rias yang dinilai fiktif selama tujuh hari.
Ketua LSM PKLH, Wandi Adi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. “Kami berharap Kejaksaan Negeri Sungai Penuh segera melakukan penyelidikan menyeluruh agar kerugian negara dapat dipulihkan, dan masyarakat Desa Sikungkung mendapat keadilan,” ujarnya.*WN*
0 Comments