PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kayu Aro. Seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur setelah melakukan perlawanan yang membahayakan petugas saat proses penangkapan.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2/VI/2026/SPKT/POLSEK KAYU ARO/POLRES KERINCI tanggal 18 Juni 2026.
Kasus pencurian itu terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Air Tenang, Desa Pelompek, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci. Saat itu korban baru pulang dari ladang dan mendapati sepeda motor Honda Blade tahun 2009 warna putih silver miliknya yang sebelumnya diparkir di dalam rumah sudah tidak berada di tempat. Korban juga menemukan kunci kontak kendaraan yang biasa digantung di dalam rumah turut hilang.
Merasa menjadi korban tindak pidana pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kayu Aro untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan analisis sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial SR (47).
Pelaku yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Dusun Dilir, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa.
Berbekal hasil penyelidikan tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan penangkapan di kediaman pelaku. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit sepeda motor milik korban yang telah dicuri.
“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Namun saat proses penangkapan berlangsung, yang bersangkutan melakukan perlawanan dan berupaya membahayakan keselamatan petugas. Karena itu, anggota terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah berhasil diamankan, pelaku segera dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis sebelum selanjutnya digelandang ke Mapolres Kerinci guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade tahun 2009 warna putih silver dengan nomor polisi BH 4610 DG serta rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
Saat ini Satreskrim Polres Kerinci masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Atas perbuatannya, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

0Comments