TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
PAD Parkir Jauh dari Target, Fahrudin Soroti Tata Kelola Keuangan Pemkot Sungai Penuh

PAD Parkir Jauh dari Target, Fahrudin Soroti Tata Kelola Keuangan Pemkot Sungai Penuh

PAD Parkir Jauh dari Target, Fahrudin Soroti Tata Kelola Keuangan Pemkot Sungai Penuh
Table of contents
×



PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Pasalnya, target PAD parkir yang ditetapkan sebesar Rp800 juta per tahun dilaporkan tidak tercapai, bahkan realisasinya disebut masih berada di bawah Rp100 juta.


Menanggapi kondisi tersebut, ketua komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Fahrudin, menilai rendahnya capaian PAD parkir menunjukkan lemahnya pengawasan dan pengelolaan sektor yang seharusnya mampu memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah.


“Ini sangat memprihatinkan. Target yang ditetapkan mencapai Rp800 juta, namun realisasinya tidak sampai Rp100 juta. Artinya ada persoalan serius yang harus dievaluasi. Pemerintah daerah harus menjelaskan kepada masyarakat apa penyebab utama gagalnya pencapaian target tersebut,” tegas Fahrudin.


Menurutnya, sektor parkir merupakan salah satu sumber PAD yang potensinya cukup besar apabila dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.


“Jangan sampai potensi yang ada justru bocor atau tidak tergarap dengan baik. Jika pengelolaannya maksimal, saya yakin target PAD parkir bisa tercapai bahkan melampaui target yang telah ditetapkan,” ujarnya.


Selain menyoroti rendahnya PAD parkir, Fahrudin juga mempertanyakan keterlambatan pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Ia menilai kondisi tersebut menjadi sinyal adanya persoalan dalam tata kelola keuangan daerah.


“Keterlambatan pembayaran Gaji ke-13 bukan persoalan sepele. Ini mencerminkan bahwa manajemen keuangan daerah perlu dibenahi secara serius. Hak pegawai harus menjadi prioritas karena menyangkut kesejahteraan mereka dan keluarganya,” katanya.


Fahrudin mengingatkan bahwa buruknya tata kelola keuangan daerah dapat berdampak pada penurunan indeks kinerja keuangan serta penilaian pemerintah pusat terhadap daerah.


“Memang pemerintah pusat tidak memberikan denda dalam bentuk uang tunai kepada daerah. Namun ada sanksi administratif yang tidak kalah berat, seperti penundaan atau penahanan dana transfer pusat, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH). Selain itu, daerah juga bisa mendapatkan rapor merah dalam pengelolaan keuangan,” jelasnya.


Ia pun mendesak Pemerintah Kota Sungai Penuh segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan PAD dan sistem keuangan daerah agar kejadian serupa tidak terus berulang.


“Kami di DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan. Pemerintah daerah harus segera berbenah, meningkatkan kinerja, dan memastikan setiap potensi pendapatan daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat,” tutup Fahrudin.

0Comments