PORTALBUANA.ASIA, SAROLANGUN — Pernyataan Bupati Sarolangun, H. Hurmin, yang disiarkan melalui akun TikTok resmi Pemerintah Kabupaten Sarolangun, menuai sorotan dan kritik tajam dari kalangan jurnalis. Dalam siaran berdurasi singkat yang diunggah pada Senin (27/10/2025) itu, Bupati menghimbau masyarakat untuk hanya mempercayai informasi dari televisi dan radio, serta mewaspadai berita bohong atau hoaks.
Namun, imbauan tersebut justru dianggap blunder komunikasi publik oleh para jurnalis, khususnya dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Provinsi Jambi, karena dinilai menyesatkan dan berpotensi mendiskreditkan media online yang legal dan terverifikasi.
Ketua IWO I Jambi, Maulana, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak hanya tidak tepat secara substansi, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip netralitas aparatur negara terhadap seluruh media yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami melihat ada bentuk diskriminasi terhadap media siber. Pernyataan seperti ini berpotensi memecah kepercayaan publik terhadap media online yang justru selama ini menjadi salah satu sumber informasi utama masyarakat,” ujar Maulana.
Lebih lanjut, Maulana mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme resmi penggunaan lambang Dinas Kominfo Sarolangun dalam siaran TikTok tersebut. Ia menyoroti bahwa penyampaian informasi publik melalui platform komersial seperti TikTok harus memiliki status hukum yang jelas agar tidak menimbulkan konflik kepentingan atau penyalahgunaan anggaran.
“Jika siaran itu dibiayai menggunakan anggaran negara, maka perlu dijelaskan kemana alur pembiayaan dan pajaknya disalurkan. Apakah akun tersebut sudah terverifikasi secara resmi sebagai kanal pemerintah daerah?” tegasnya.
Maulana juga menilai bahwa pernyataan Bupati dapat memunculkan persepsi keliru bahwa berita palsu hanya berasal dari luar televisi dan radio, seolah-olah media online dan cetak tidak layak dipercaya. Padahal, banyak media daring telah memenuhi ketentuan hukum dan lolos verifikasi Dewan Pers.
“Ini bisa menimbulkan kesalahpahaman publik. Seolah-olah berita di media online identik dengan hoaks. Padahal justru banyak media online yang kredibel dan terverifikasi,” jelas Maulana.
Menurutnya, penggunaan akun resmi pemerintah untuk menyebarkan pesan yang ambigu berpotensi merusak citra lembaga pemerintah itu sendiri. Oleh sebab itu, ia mendesak agar Bupati Sarolangun segera memberikan klarifikasi terbuka atas pernyataan yang telah beredar luas di publik.
“Kita berharap Bupati menjelaskan maksud ucapannya secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah anti terhadap media online. Ini penting untuk menjaga keharmonisan antara pemerintah dan insan pers,” pungkas Maulana.

0 Comments