Breaking News

Diduga Korupsi DD, Pidsus Kejari Sungai Penuh, Telah Mengirim Surat Kepada Ketua BPD Desa Sekungkung



PORTALBUANA.ASIA, KERINCI -  Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh telah mengirim surat resmi kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sekungkung, Herman, SE, terkait laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sekungkung Tahun Anggaran 2023–2024.

Dan pihak Kejari meminta pihak pelapor untuk melengkapi Beberapa data yang belum lengkap antara lain:

Identitas pelapor secara lengkap, Uraian rinci mengenai dugaan tindak pidana korupsi, serta Dokumen atau bukti awal yang dapat memperkuat laporan.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pihak Kejaksaan meminta pelapor untuk segera melengkapi identitas dan dokumen pendukung agar laporan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Kami telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua BPD Sekungkung untuk melengkapi data awal laporan. Kelengkapan ini penting agar proses penelaahan dan tindak lanjut hukum bisa berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan,” tegas pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Bidang Pidsus.

Laporan tersebut saat ini menunggu tambahan data dari pihak pelapor, sebagai bagian dari proses penyempurnaan berkas awal. Sementara itu, menurut informasi dari sumber masyarakat yang dapat dipercaya, pihak Kejaksaan juga akan memanggil Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Sekungkung yang diduga ikut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa setiap proses pemanggilan saksi atau pihak terkait akan dilakukan secara prosedural dan profesional, berdasarkan bukti dan data yang masuk ke meja penyidik.

“Kami bekerja berdasarkan data dan hukum, bukan opini. Setiap laporan masyarakat kami hargai dan tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” 

Kejaksaan mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan dana desa, dengan tetap memperhatikan aspek kelengkapan dokumen dan bukti awal agar setiap laporan dapat diproses secara efektif dan tepat sasaran.*WN*

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA