Breaking News

Diduga Langgar Perpres 46/2025, Dinas PUPR Sungai Penuh Pecah Proyek Normalisasi Sungai Jadi Paket PL



PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Dugaan pelanggaran serius terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 mencuat di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh.

Sebuah proyek normalisasi sungai dengan pagu anggaran senilai Rp 1,2 miliar pada tahun anggaran 2025, diduga disiasati dengan cara dipecah menjadi enam paket pekerjaan langsung (PL) oleh dinas terkait.

Langkah tersebut dinilai melanggar ketentuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang secara tegas melarang pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari proses tender terbuka.

Dalam regulasi itu dijelaskan, setiap paket pekerjaan yang sejenis dan berada pada lokasi yang sama tidak boleh dipecah hanya demi menghindari mekanisme lelang umum. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya—proyek besar senilai miliaran rupiah itu diduga sengaja dipecah menjadi enam paket kecil untuk kemudian ditunjuk langsung kepada rekanan tertentu.

Kondisi ini, menurut sejumlah pengamat, tidak hanya menyalahi prinsip transparansi dan efisiensi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara serta membuka peluang praktik kolusi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek pemerintah.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah, Aldi, mengecam keras dugaan pelanggaran tersebut. Ia menilai, Kepala Dinas PUPR sebagai pengguna anggaran (PA) dan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), diduga kuat bersekongkol mengakali aturan negara demi kepentingan tertentu.

 “Saya menduga Kepala Dinas bersama Kepala Bidang SDA dan konsultan perencanaan telah bersekongkol melawan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi ada niat untuk menghindari tender resmi. Proyek Rp 1,2 miliar yang seharusnya dilelang justru dipecah menjadi enam paket PL,” tegas Aldi.

Aldi menilai tindakan tersebut mencederai prinsip good governance serta menodai semangat reformasi birokrasi, khususnya dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Untuk itu, ia mendesak Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh agar segera turun tangan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran ini.

“Kami berharap pihak kejaksaan segera menyelidiki karena praktik seperti ini jelas berpotensi merugikan keuangan negara. Jika terbukti, semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tambahnya.

Saat ditanya apakah pihaknya akan menempuh jalur hukum, Aldi menegaskan bahwa LSM Semut Merah akan segera melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

“Dalam waktu dekat kami akan laporkan Dinas PUPR Kota Sungai Penuh ke Kejaksaan terkait dugaan pelanggaran Perpres ini,” pungkasnya.

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA