Breaking News

Isu Hoaks Pengeroyokan di Sungai Batu Gantih Mudik Terkuak, Ternyata Berawal dari Tambang Ilegal



PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Isu pengeroyokan terhadap mantan Kepala Desa Sungai Batu Gantih Hilir, Syafrita, yang viral di media sosial, terbukti tidak benar. Sejumlah saksi mata yang berada di lokasi kejadian menegaskan bahwa peristiwa pada Jumat (3/10/2025) di Desa Sungai Batu Gantih Mudik, Kecamatan Gunung Kerinci, hanyalah kesalahpahaman dan tidak ada aksi pengeroyokan sebagaimana diberitakan.

Kejadian bermula saat sebuah mobil tronton pengangkut alat berat berhenti di depan rumah Kepala Desa Sungai Batu Gantih Mudik, Suardesi. Tidak lama kemudian, datang mobil yang dikendarai oleh Syafrita, mantan Kades Sungai Batu Gantih Hilir.

Saksi mata bernama Serly menjelaskan, saat itu Syafrita dengan nada tinggi menanyakan keberadaan Suardesi. Pertanyaan tersebut terdengar hingga ke dalam rumah, membuat Suardesi keluar dan menghampiri Syafrita.

“Syafrita sempat berusaha memukul Pak Suardesi, tapi ditepis. Pak Suardesi membalas satu kali hingga Syafrita terhuyung dan kepalanya terbentur ke mobil. Setelah itu warga langsung melerai. Tidak ada pengeroyokan sama sekali,” jelas Serly kepada wartawan.

Tak lama setelah kejadian, aparat TNI dan Kapolsek Gunung Kerinci tiba di lokasi. Mereka memastikan situasi tetap kondusif dan menegaskan bahwa tidak ada tindakan pengeroyokan.

Kehadiran aparat menjadi bukti bahwa isu yang beredar di media sosial hanyalah informasi palsu yang sengaja dibesar-besarkan.

Dari penelusuran di lapangan, alat berat yang dibawa oleh mobil tronton tersebut diketahui berasal dari tambang milik P. Adit, yang diduga ilegal dan telah dilarang beroperasi oleh aparat dan pihak desa.

Keberadaan alat berat ilegal ini disebut menjadi pemicu ketegangan, karena dikaitkan dengan persoalan material proyek desa yang sebelumnya sudah diselesaikan oleh pihak pemerintahan desa.

Kabar bohong tentang pengeroyokan Kades Suardesi dinilai sebagai bentuk pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks. Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, pelaku penyebar fitnah atau informasi palsu dapat dipidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta.

Tak hanya itu, rumah Kades Suardesi juga sempat dilempari oleh pihak keluarga Syafrita, yang masuk dalam ranah pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Dari hasil konfirmasi, kericuhan berawal dari tudingan Syafrita yang menilai masih ada utang material proyek desa kepada Ujang (P. Adit). Namun, perangkat desa dan pekerja menegaskan bahwa semua pembayaran sudah diselesaikan dengan bukti yang sah.

“Kalau memang masih ada yang belum dibayar, tunjukkan buktinya. Saya siap bertanggung jawab. Tapi sampai sekarang tidak ada bukti apa pun,” tegas Kades Suardesi.

Menanggapi pemberitaan liar yang beredar di media sosial, Kades Suardesi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap berpikir jernih.

“Saya harap masyarakat jangan mengiring opini tanpa fakta. Hidup adalah realita. Saksi banyak, silakan tanyakan langsung. Kebenaran akan terlihat jelas,” ujarnya.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik, aksi pelemparan rumah, serta aktivitas tambang ilegal yang menjadi sumber ketegangan di lapangan.


0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA