Aktivis Kerinci Bergerak! Dugaan Mafia Proyek Menguat, Bukti Awal Siap Dikirim ke KPK dan Aparat Penegak Hukum



PORTALBUANA.ASIA, KERINCI — Dugaan praktik pengaturan proyek di Kabupaten Kerinci kian mengemuka dan memantik gelombang reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Para aktivis, tokoh pemerhati, hingga elemen mahasiswa mulai bersatu menyuarakan keprihatinan mendalam atas dugaan keterlibatan oknum tertentu yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan daerah.

Dua nama, DM dan AY, yang dikabarkan dekat dengan Bupati Monadi, kini menjadi sorotan publik. Keduanya disebut-sebut berperan aktif dalam proses rekomendasi dan pengaturan sejumlah proyek besar pada tahun anggaran 2025. Informasi yang beredar di kalangan kontraktor dan pelaku usaha lokal bahkan mengungkapkan adanya praktik “fee proyek” untuk melancarkan pengesahan paket pekerjaan tertentu.

Ironisnya, beberapa pihak yang telah menyerahkan uang justru tak kunjung mendapatkan proyek yang dijanjikan. Situasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa telah terjadi praktik sistematis dan terstruktur dalam pengaturan proyek pemerintah daerah — kondisi yang dinilai mencederai prinsip transparansi dan keadilan publik.

“Sebagian bukti sudah kami pegang. Ada percakapan, daftar paket proyek, hingga dugaan aliran dana. Semuanya tengah kami himpun untuk menjadi dasar laporan resmi,” ujar salah satu sumber terpercaya kepada Portal Buana Asia, Selasa (11/11/2025).

Menurut sumber itu, pola pengaturan tersebut tidak lagi bersifat kasuistik, melainkan telah membentuk jaringan yang melibatkan sejumlah pihak berpengaruh di lingkungan Pemkab Kerinci.

Menanggapi situasi ini, sejumlah aktivis Kerinci dari lintas elemen — mulai dari LSM, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat — menyatakan akan mengadakan “duduk bersama” dalam waktu dekat. Agenda tersebut bertujuan menyatukan langkah strategis untuk menyusun surat resmi kepada KPK RI, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, BPK RI, dan BPKP guna meminta investigasi serta audit menyeluruh atas dugaan pengaturan proyek di Kabupaten Kerinci.

“Kami tidak bisa tinggal diam. Ini sudah melukai rasa keadilan dan menabrak aturan hukum. Kami akan segera melayangkan surat ke KPK, BPK, dan lembaga hukum lain. Sesuai instruksi Presiden Prabowo, masyarakat wajib melapor bila menemukan praktik KKN, salah satunya melalui aplikasi Tuntas KKN di bawah koordinasi KPK RI,” tegas Ketua IWO Indonesia didampingi sekretarisnya.

Langkah ini, kata mereka, merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan pemerintahan daerah agar bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Kalau praktik seperti ini terus dibiarkan, budaya korupsi akan mengakar. Kami akan kawal sampai tuntas. Bukti awal sudah kami pegang, dan akan kami serahkan ke lembaga negara yang berwenang,” tambahnya dengan nada tegas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, setiap pemberian atau penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatan merupakan tindak pidana suap atau gratifikasi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas melarang pihak mana pun di luar mekanisme ULP atau Pokja untuk memengaruhi proses tender. Semua pengadaan barang dan jasa wajib dilakukan secara transparan, terbuka, dan bebas dari intervensi.

Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai arahannya menekankan pentingnya pemberantasan praktik mafia proyek di daerah. Melalui program nasional “Tuntas KKN” di bawah pengawasan KPK RI, pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor langsung setiap dugaan praktik korupsi, suap, atau nepotisme.

“Tidak boleh ada lagi kongkalikong proyek, jual beli jabatan, atau suap di pemerintahan. Semua laporan KKN harus ditindaklanjuti. Pemerintahan ini tidak akan mentolerir siapa pun yang bermain dengan proyek rakyat,” tegas Presiden Prabowo dalam salah satu pernyataannya.

Para aktivis menilai, bila kasus ini tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, maka akan merusak kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah.

“Kami pastikan laporan ini akan sampai ke tangan KPK dan lembaga hukum lain. Ini bukan fitnah, tapi bentuk keprihatinan kami terhadap kondisi Kerinci. Kami punya bukti, dan akan buktikan semuanya lewat jalur hukum,” ungkap Yoseprizal, salah satu aktivis pemerhati pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kerinci, termasuk dua nama yang disebut (DM dan AY), belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti sikap tegas Pemkab Kerinci dalam menegakkan prinsip transparansi, integritas, dan pemerintahan bersih tanpa KKN.


Post a Comment

Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: