Kasus USP Desa Pinggir: Baru Dikembalikan Rp1 Miliar dari Temuan Rp2,5 Miliar Lebih—Publik Menilai Penanganan Tipikor dan Inspektorat Mandek


Pinggir, — Dugaan penyimpangan dana pada USP/UED-SP Desa Pinggir kembali menjadi sorotan keras. Dari total temuan lebih dari Rp2,5 miliar, hingga kini baru Rp1 miliar yang dikembalikan. Ironisnya, pengembalian dana dilakukan tanpa Musyawarah Desa (Musdes), padahal dana tersebut merupakan uang publik yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Yang membuat masyarakat semakin resah adalah kabar bahwa laporan dugaan penyimpangan tersebut justru beralih dari ranah Tipikor ke Inspektorat. Pergeseran ini memunculkan pertanyaan besar: apakah kasus ini sedang diproses secara hukum atau justru sedang “diamankan” agar tidak masuk ranah pidana?

Tiga Tahun Tanpa Kepastian: Publik Mulai Kehilangan Kepercayaan

Dalam tiga tahun terakhir, tidak ada satu pun pernyataan resmi yang mampu menjawab ke mana sebenarnya arah penanganan kasus ini. Warga pun menyuarakan kekecewaan mereka secara terbuka.

“Kalau temuan miliaran rupiah hanya ditangani setengah hati, apa gunanya Tipikor dan Inspektorat? Jangan-jangan penanganannya memang tidak serius,” ungkap seorang warga dengan nada tajam.

Transparansi minim, penanganan lambat, serta hilangnya kejelasan posisi kasus membuat publik menduga ada upaya meredam penyelidikan.

Pengurus UED-SP: Baru Rp1 Miliar, Sisanya Tidak Jelas

Saat dikonfirmasi Awak Media Sabtu (15/11), Ketua UED-SP Desa Pinggir Sapudin menyatakan bahwa pengembalian memang baru Rp1 miliar, jauh di bawah total temuan,

“Baru satu miliar yang dikembalikan. Untuk sisanya, kami belum dapat informasi,” ujarnya singkat.

Pernyataan ini justru mempertegas bahwa tidak ada mekanisme evaluasi atau pertanggungjawaban yang berjalan sesuai aturan. Sementara itu, selisih dana yang belum dikembalikan tetap menggantung tanpa penjelasan.

Siapa Bertanggung Jawab?

Dalam dugaan penyimpangan keuangan publik, jalur penanganan semestinya jelas: audit Inspektorat , laporan resmi  penegakan hukum jika ditemukan unsur pidana.

Namun, pola penanganan kasus USP Desa Pinggir justru membingungkan:

Temuan besar: lebih dari Rp2,5 miliar

Pengembalian tanpa Musdes

Laporan dari Tipikor justru kembali ke Inspektorat

Tidak ada penetapan tanggung jawab

Tidak ada kejelasan proses hukum


Situasi ini menimbulkan pertanyaan tegas dari masyarakat: Siapa yang sebenarnya melindungi siapa?

Masyarakat Mendesak Keberanian Penegakan Hukum, Bukan Sekadar Formalitas

Warga semakin mendesak agar Tipikor dan Inspektorat menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik, bukan sekadar menjalankan prosedur administratif yang tidak menghasilkan apa-apa.

“Yang hilang miliaran itu uang rakyat. Kalau dibiarkan, sama saja mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar tokoh masyarakat setempat.

Kasus ini kini menjadi ujian transparansi dan integritas aparat. Publik menunggu apakah penanganan akan dilanjutkan secara serius atau kembali menghilang di balik meja birokrasi.(Sht)

Post a Comment

Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: