Breaking News

Tampang Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga Diumbar Polisi


Sibolga — Polres Sibolga menangkap lima pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pria tewas setelah dipukuli di Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Korban diduga dianiaya karena ia tidur di area masjid tanpa izin. 


Peristiwa ini terjadi pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota. 

Korban diketahui bernama Arjuna Tamaraya (21). Saat hendak beristirahat di masjid, ia dilarang oleh salah satu pelaku (inisial ZP alias A), lalu dikeroyok oleh beberapa orang pelaku lainnya. 

Para pelaku memukuli korban di dalam masjid, menyeretnya keluar dalam keadaan tak berdaya — kepala korban bahkan sempat terbentur anak tangga — kemudian diinjak-injak. Salah satu pelaku melempar korban dengan buah kelapa. 

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi kemudian meninggal dunia pada 1 November 2025 karena luka serius di kepalanya. 


Polres Sibolga telah mengamankan lima orang pelaku penganiayaan tersebut. 

Beberapa pelaku yang sudah disebut identitasnya antara lain:

Chandra Lubis (38) 

Rismansyah Efendi Caniago (30) 

Zulham Piliang (57) 

Hasan Basri (46) 

Syazwan Situmorang (40) 


Polisi masih memastikan apakah seluruh pelaku telah tertangkap atau masih ada yang dalam pengejaran. 


Menurut keterangan pihak kepolisian, motif penganiayaan ini bermula dari keberatan salah satu warga terhadap korban yang tidur di area masjid tanpa izin. 

Pihak kepolisian menyebut bahwa para pelaku bukan marbot masjid, melainkan warga sekitar yang merasa tersinggung atas keberadaan korban yang dianggap “tidak seharusnya tidur di masjid”. 


Dalam penyidikan, kasus ini diduga memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan bersama-sama yang menyebabkan kematian. 

Selain itu, ada dugaan pencurian kecil — seorang pelaku (inisial SS) disebut mengambil uang Rp 10.000 dari saku korban setelah penganiayaan. 

Polisi kini tengah memproses kasus ini secara hukum, termasuk kemungkinan menerapkan pasal-pasal terkait penganiayaan berat maupun pembunuhan sesuai KUHP. 


Kejadian ini memicu keprihatinan publik karena terjadi di tempat ibadah — sebuah masjid besar — pada waktu malam dini hari, terhadap orang yang menggunakan area sebagai tempat istirahat sementara.

Kontroversi muncul atas batasan adat atau norma sosial terhadap keberadaan “pendatang” atau orang yang tidak dikenal di fasilitas umum seperti masjid, dan bagaimana persepsi ini dapat memicu tindakan kekerasan.


Kasus ini kini dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Polres Sibolga. Masyarakat menanti kejelasan mengenai motif sebenarnya, jumlah pelaku yang ditangkap sempurna, dan proses hukum yang akan dijalankan terhadap para pelaku.

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA