-->

 


Iklan

Kasus Malpraktik Khitanan di Kayu Aro, Perawat Yogi Nofranika Divonis 4 Tahun Penjara

Fir Conet
Wednesday, December 17, 2025, December 17, 2025 WIB Last Updated 2025-12-17T08:18:22Z


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Pengadilan Negeri Sungai Penuh secara resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun kepada seorang perawat bernama Yogi Nofranika, terdakwa dalam kasus dugaan malpraktik atau kelalaian medis pada tindakan khitanan yang terjadi di wilayah Kayu Aro, Kabupaten Kerinci.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis yang digelar pada Rabu (17/12/2025) di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, didampingi dua hakim anggota, yakni Novansyah Mertha dan Jessyca Fatmawati Hutagalung.

Dalam perkara ini, terdakwa Yogi Nofranika didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 360 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan kelalaian yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Jaksa menilai tindakan terdakwa tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan medis yang seharusnya dipatuhi oleh tenaga kesehatan.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun. Namun setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, menjelaskan bahwa majelis hakim telah menelaah secara mendalam seluruh keterangan saksi, ahli, barang bukti, serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat tahun,” ujar Wanda kepada wartawan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Victorius Gulo, menyampaikan bahwa majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi kliennya. Di antaranya, sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum berlangsung, tanggung jawab yang ditunjukkan setelah kejadian, serta tidak adanya upaya melarikan diri.

“Hakim menilai terdakwa bersikap kooperatif, bertanggung jawab, dan tetap menghadiri seluruh proses persidangan tanpa menghindar dari tanggung jawab hukum,” ungkap Victorius.

Usai pembacaan putusan, baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya belum menyatakan sikap apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.

“Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada para pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding,” tambah Wanda.

Dengan demikian, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih membuka ruang bagi upaya hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar

Tampilkan

  • Kasus Malpraktik Khitanan di Kayu Aro, Perawat Yogi Nofranika Divonis 4 Tahun Penjara
  • 0

Terkini