-->

 


Iklan

Tarik Kendaraan Berujung Kekerasan, Dua Debt Collector Ditahan Polres Kerinci

Fir Conet
Wednesday, December 17, 2025, December 17, 2025 WIB Last Updated 2025-12-17T23:33:44Z


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Pancasila, Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.


Insiden tersebut berlangsung pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Akibat kejadian itu, dua orang korban masing-masing berinisial DS (46) dan M (28) mengalami luka-luka akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh para pelaku.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal penyidik, peristiwa bermula ketika enam orang yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan mendatangi lokasi kejadian dengan tujuan melakukan penarikan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Rush warna hitam. Dua orang di antaranya, yakni DA (38) dan SH (29), kemudian mendekati kendaraan tersebut dan berkomunikasi dengan korban M terkait kepemilikan kendaraan, sementara empat orang lainnya menunggu di sekitar lokasi.


Dalam proses komunikasi tersebut, korban DS datang ke lokasi dan terlibat adu mulut dengan para tersangka. Perdebatan berlangsung dengan nada tinggi hingga korban DS berteriak meminta pertolongan, sehingga mengundang perhatian warga sekitar, termasuk pengunjung pasar malam yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.


Situasi yang semula hanya cekcok mulut kemudian berkembang menjadi perkelahian antara korban DS dan M dengan tersangka DA dan SH. Dalam kejadian tersebut, tersangka DA diduga mengambil benda keras berupa besi yang berada di sekitar lokasi dan memukulkannya ke arah korban, sehingga mengakibatkan luka pada bagian kepala dan tangan kedua korban.


Usai kejadian, para korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kerinci. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penerimaan laporan polisi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, permintaan visum et repertum terhadap korban, hingga pemeriksaan terhadap para terlapor.


Kasat Reskrim Polres Kerinci melalui Kanit Pidana Umum menyampaikan bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis, 17 Desember 2025, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.


“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang terlapor, masing-masing berinisial DA dan SH, sebagai tersangka. Keduanya kemudian dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.


Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kerinci. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.


Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian setiap persoalan hukum kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar

Tampilkan

  • Tarik Kendaraan Berujung Kekerasan, Dua Debt Collector Ditahan Polres Kerinci
  • 0

Terkini