PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Polemik mewarnai proses penandatanganan kontrak kerja bagi ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kategori R3 Kota Sungai Penuh yang baru saja dilantik. Para tenaga PPPK tersebut kompak menolak menandatangani kontrak kerja karena tidak dicantumkan secara jelas besaran gaji yang akan mereka terima setiap bulannya.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK paruh waktu mengacu pada regulasi tersebut dengan gaji pokok terendah sekitar Rp 1.938.500 per bulan. Namun, angka ini sama sekali tidak tercantum dalam dokumen kontrak kerja yang dibagikan. Ketidakjelasan ini membuat para pegawai merasa bahwa hak dasar mereka sebagai PPPK belum mendapatkan kejelasan.
Akibat tidak adanya informasi rinci mengenai nominal gaji, ratusan PPPK paruh waktu sepakat mengambil sikap tegas: mereka menolak menandatangani kontrak kerja hingga Pemerintah Kota Sungai Penuh memberikan penjelasan resmi terkait besaran gaji bulanan yang akan diterima. Para pegawai berpendapat bahwa transparansi gaji merupakan hal mendasar sebelum mereka menjalankan tugas di instansi masing-masing.
Dalam pertemuan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh, pihak BKPSDM menjelaskan bahwa pembahasan mengenai gaji PPPK paruh waktu belum dilakukan oleh DPRD Kota Sungai Penuh. BKPSDM memastikan akan segera berkoordinasi dengan DPRD agar pembahasan terkait gaji bisa dipercepat sehingga kepastian hak para PPPK dapat segera diberikan.
Sementara itu, Erma Pertiwi, salah satu perwakilan PPPK paruh waktu, menyampaikan bahwa ketidakjelasan gaji membuat mereka merasa dirugikan dan tidak dihargai. Ia menegaskan bahwa seluruh PPPK paruh waktu Kategori R3 telah sepakat untuk mengambil sikap yang sama.
"Kami sepakat untuk tidak menandatangani kontrak kerja. Seharusnya kontrak itu sejalan dengan pembahasan jumlah nilai gaji yang akan kami terima. Bagaimana kami bisa bekerja dengan baik jika hak dasar seperti gaji saja tidak jelas?" ungkap Erma.
Ia juga menambahkan bahwa mereka tidak ingin disamakan dengan tenaga Kategori R4 yang sebelumnya bersedia menandatangani kontrak tanpa mempertanyakan nominal gaji.
"Kami bekerja secara profesional, punya tanggung jawab, dan berhak mengetahui nilai gaji kami. Ini soal kepastian masa depan kami dan keluarga kami," lanjutnya.
Situasi ini kini menjadi sorotan publik. Pemerintah Kota Sungai Penuh dan DPRD diharapkan segera menemukan solusi agar polemik ini tidak menghambat pelayanan publik serta memberikan kepastian kerja bagi ratusan pegawai yang baru dilantik tersebut


0Comments