Solsel - Mengawali tahun 2026, Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penambangan emas tanpa izin (PETI). Pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melaksanakan penertiban berupa pemasangan spanduk larangan, pemasangan police line, serta pembakaran pondok yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Kegiatan tersebut berlangsung di Jorong Sungai Puah, Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan. Lokasi ini diduga dijadikan tempat aktivitas PETI yang meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dalam operasi tersebut, Satgas Anti Ilegal Mining tidak hanya memasang tanda larangan dan garis polisi, namun juga memusnahkan pondok serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K. menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Ia menjelaskan, sejak awal Januari 2025 pihaknya telah membentuk Satgas Anti Illegal Mining yang secara khusus bertugas melakukan pencegahan, pengawasan, patroli, serta penindakan terhadap seluruh bentuk pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan.
“Satgas ini terus bersinergi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar. Hingga saat ini, kami telah menangani delapan laporan polisi dengan belasan tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit excavator serta sejumlah peralatan tambang, dan beberapa di antaranya telah dimusnahkan agar tidak digunakan kembali,” ujar Kapolres.
Menurutnya, pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan wujud komitmen kuat Polres Solok Selatan untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal, sekaligus bentuk keseriusan dalam memberantas kegiatan yang berdampak buruk terhadap lingkungan hidup dan ketertiban masyarakat. Penanganan PETI ini juga menjadi atensi langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa penanganan tambang ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan pendekatan menyeluruh. Strategi yang diterapkan meliputi langkah preemtif melalui edukasi kepada masyarakat bersama tokoh masyarakat dan pemerintahan nagari terkait dampak negatif PETI, langkah preventif dengan patroli rutin dan patroli siber untuk mendeteksi aktivitas ilegal, serta penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku.
Selain itu, Polres Solok Selatan juga menerapkan strategi pemutusan mata rantai PETI, salah satunya dengan menempatkan personel berseragam di SPBU untuk mengawasi distribusi BBM yang berpotensi disalahgunakan untuk operasional alat berat tambang, serta melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Penegakan hukum merupakan bagian integral dari strategi komprehensif yang mencakup aspek preemtif, preventif, represif, dan struktural. Penindakan memang penting untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum, namun penyelesaian masalah PETI juga memerlukan keterlibatan semua pihak guna menyentuh akar persoalan sosial dan ekonomi masyarakat,” tutup Kapolres. (Cherry)