TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Putusan MK Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Putusan MK Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Putusan MK Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik
Table of contents
×



PORTALBUANA.ASIA, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).


Putusan ini merupakan respons atas permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Dalam permohonannya, IWAKUM menilai perlunya kepastian hukum yang lebih jelas bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik agar tidak mudah dikriminalisasi.


Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa tersebut dinyatakan konstitusional hanya apabila dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers.


Mekanisme dimaksud meliputi hak jawab, hak koreksi, serta proses penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers. Upaya hukum pidana atau perdata baru dapat ditempuh apabila seluruh mekanisme tersebut telah dilalui dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice.


Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret dari Mahkamah, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.


“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.


Ia menambahkan, penegasan ini bertujuan memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers.


“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan dan penilaian Dewan Pers,” sambungnya.


Putusan MK ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers sekaligus menegaskan posisi UU Pers sebagai rujukan utama dalam penyelesaian sengketa jurnalistik di Indonesia.

Sumber: Kompas.com

0Comments