PORTALBUANA.ASIA, SAROLANGUN – Niat mengedukasi publik terkait transparansi pengelolaan dana desa justru berujung ke ranah hukum. Konten kreator Cecep Hartono secara resmi melaporkan akun Facebook bernama “Muhammad Akbar” ke Polres Sarolangun, Selasa (4/2/2026), atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta serangan pribadi melalui media elektronik.
Laporan tersebut bermula dari konten edukatif yang dibuat Cecep mengenai data dana desa di salah satu desa di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Dalam konten itu, Cecep memaparkan informasi berbasis data terbuka yang bersumber dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang secara hukum merupakan informasi publik dan dapat diakses oleh siapa pun.
Namun, alih-alih memantik diskusi yang sehat atau klarifikasi berbasis data, unggahan tersebut justru mendapat respons negatif dari akun Facebook “Muhammad Akbar”. Akun tersebut diduga melontarkan komentar bernada menyerang yang tidak berkaitan dengan substansi konten, melainkan menyasar ranah pribadi Cecep, disertai kata-kata merendahkan serta tuduhan yang dinilai tidak berdasar.
“Yang disampaikan itu bukan kritik, tetapi sudah mengarah pada fitnah dan pembunuhan karakter,” tegas Cecep.
Cecep mengungkapkan, sebelum menempuh jalur hukum, dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara non-litigasi. Ia mengirimkan somasi kepada pemilik akun Facebook tersebut dan memberikan tenggat waktu 1x24 jam untuk menyampaikan permintaan maaf serta klarifikasi secara terbuka.
“Namun somasi itu tidak diindahkan. Bahkan komentar bernada menyerang justru semakin menjadi-jadi dan dilakukan berulang kali,” ungkapnya.
Merasa nama baik dan hak pribadinya terus diserang, Cecep akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Pada Selasa siang, 4 Februari 2026, ia mendatangi Polres Sarolangun untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut diterima oleh petugas SPKT dan selanjutnya diarahkan ke Unit Tipidum. Berdasarkan informasi yang diterimanya, perkara ini akan ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
“Alhamdulillah laporan saya sudah diterima. Saya berharap kasus ini diproses secara profesional, objektif, dan transparan. Kita menunggu penanganan dari Polres Sarolangun,” ujar Cecep kepada media.
Ia juga mengajak masyarakat serta insan pers untuk ikut mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan. Menurutnya, perkara ini bukan semata persoalan pribadi, melainkan menyangkut perlindungan terhadap kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab di ruang digital, sekaligus penegakan etika dan hukum dalam bermedia sosial.
“Edukasi berbasis data dan disampaikan secara beretika adalah bagian dari kontrol publik. Tetapi serangan pribadi, fitnah, dan pembunuhan karakter jelas bukan bagian dari kebebasan berekspresi,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak, dewasa, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang publik digital.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemilik akun Facebook “Muhammad Akbar”.
Perbuatan yang dilaporkan tersebut berpotensi melanggar ketentuan:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 27 ayat (3) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Jo. Pasal 45 ayat (3)
Ancaman pidana, Penjara paling lama 4 (empat) tahun, dan/atau Denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP, apabila dalam proses penyidikan terbukti memenuhi unsur fitnah berat.
Kritik yang disampaikan berbasis data dan etika dilindungi hukum, namun fitnah, serangan pribadi, dan pembunuhan karakter merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat diproses secara pidana.
WN


0Comments