PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Penyusutan debit air Danau Kerinci yang dinilai tidak wajar kian menuai perhatian publik. Menyikapi kondisi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci menggelar hearing bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pihak PT Kerinci Merangin Hidro (KMH), unsur media, serta tokoh masyarakat, Selasa (3/2/2026).
Hearing yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kerinci itu dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD, yakni H. Boy Edwar, M.M dan Wakil Ketua DPRD dr. Surmila Apri Yulisa, serta dihadiri anggota DPRD lintas komisi. Forum ini digelar sebagai respons atas meningkatnya keresahan masyarakat terkait menyusutnya debit air Danau Kerinci yang berdampak langsung terhadap nelayan, sektor pertanian, keseimbangan lingkungan hidup, serta keberlanjutan ekosistem danau.
Dalam forum tersebut, perwakilan LSM yang diwakili oleh Ruslan, Zalmianto, dan Efyerman menegaskan bahwa penyusutan air Danau Kerinci saat ini patut diduga tidak semata-mata disebabkan faktor alam. Menurut mereka, pengalaman kemarau panjang pada tahun-tahun sebelumnya tidak pernah menimbulkan penyusutan separah kondisi yang terjadi saat ini.
LSM menilai perlu dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh, transparan, dan independen, khususnya terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya air di kawasan hulu hingga hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Danau Kerinci. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Apabila terbukti ada aktivitas yang menyebabkan penurunan debit air danau secara signifikan tanpa pengendalian dampak lingkungan yang memadai, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran atau perusakan lingkungan hidup,” tegas perwakilan LSM dalam hearing.
LSM juga mengingatkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e UU No. 32 Tahun 2009 yang secara tegas melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta pelanggaran baku mutu lingkungan. Bahkan, Pasal 98 dan 99 UU tersebut mengatur sanksi pidana berat apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat luas.
Selain UU Lingkungan Hidup, LSM turut menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air harus mengedepankan fungsi sosial, fungsi lingkungan hidup, serta fungsi ekonomi secara berkeadilan.
Pasal 6 dan Pasal 7 UU SDA juga menegaskan kewajiban negara untuk menjamin keberlanjutan dan kelestarian sumber daya air demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Setiap bentuk pengusahaan air yang mengganggu keseimbangan ekosistem dan merugikan masyarakat dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan SDA.
Sementara itu, pihak PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) dalam hearing menyampaikan bahwa seluruh operasional perusahaan telah berjalan sesuai perizinan yang dimiliki serta ketentuan lingkungan hidup yang berlaku. PT KMH juga menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis guna mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.
Namun demikian, Ketua LSM PKLH (Peduli Kehutanan dan Lingkungan Hidup), Wandi Adi, S.Sos, menilai penjelasan tersebut belum menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan.
“Hearing ini belum menyentuh inti persoalan utama, yakni mengapa penyusutan Danau Kerinci kali ini jauh lebih parah dibandingkan kemarau panjang di masa lalu. Kami membutuhkan kejelasan yang faktual, bukan sekadar jawaban normatif,” tegas Wandi.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 22 dan Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan hidup wajib memiliki dan menjalankan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara konsisten, bukan hanya sebagai dokumen administratif semata.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kerinci dr. Surmila Apri Yulisa menegaskan bahwa DPRD memandang persoalan penyusutan Danau Kerinci sebagai isu strategis daerah yang harus ditangani secara komprehensif.
“Kami mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pola pengelolaan air, termasuk dampak aktivitas PLTA, rehabilitasi daerah tangkapan air, serta penegakan aturan lingkungan secara tegas,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Kerinci menyatakan komitmennya untuk mengawal rekomendasi kebijakan, termasuk kemungkinan pembentukan tim terpadu bersama instansi teknis terkait. Selain itu, hearing juga menyepakati agenda peninjauan lapangan bersama yang melibatkan DPRD, PT KMH, LSM, media, serta tokoh masyarakat guna melihat langsung kondisi Danau Kerinci di lapangan.
LSM menegaskan, apabila ke depan ditemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran lingkungan hidup maupun pengelolaan sumber daya air, maka langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan menjadi opsi yang tidak dapat dihindari demi melindungi hak masyarakat serta menjaga kelestarian Danau Kerinci. ( Iwan)


0Comments