PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Dugaan perusakan aset negara kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Kali ini, sorotan tertuju pada pemindahan kantor Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh yang diduga meninggalkan persoalan di kantor lama yang berlokasi di Desa Sungai Liuk. Peristiwa ini pun menuai perhatian publik serta wakil rakyat di DPRD Kota Sungai Penuh.
Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh sebelumnya berkantor di Desa Sumur gedang kecamatan pesisir bukit, dan kemudian dipindahkan ke kawasan perkantoran baru di samping Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh. Namun, proses pemindahan tersebut memunculkan polemik setelah ditemukan kondisi kantor lama yang diduga mengalami kerusakan.
Berdasarkan informasi di lapangan, sejumlah fasilitas di gedung lama Dinas Pendidikan dilaporkan tidak lagi utuh. Beberapa pintu terlihat dilepas, sementara stop kontak dan instalasi lampu kantor juga tidak ditemukan sebagaimana kondisi sebelumnya. Hal ini memicu kekecewaan masyarakat sekitar serta menimbulkan dugaan adanya perusakan aset negara.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Sungai Penuh Komisi I, Maswan, menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai tindakan pencopotan fasilitas kantor lama tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Sangat disayangkan perbuatan oknum Dinas Pendidikan yang telah melakukan perusakan kantor dinas lama. Apa pun alasannya, tindakan tersebut tidak bisa diterima karena telah merusak aset negara,” tegas Maswan.
Maswan juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sungai Penuh. Ia meminta agar persoalan ini diusut secara objektif dan transparan.
“Saya sudah melaporkan hal ini ke Sekda. Jangan sampai masyarakat setempat yang dijadikan kambing hitam. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Bovi, memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut. Saat dikonfirmasi, Bovi menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas kantor lama.
“Pintu yang dicopot dan stop kontak tersebut merupakan milik Dinas Pendidikan dan dipindahkan ke kantor yang baru,” jelas Bovi.
Ia menambahkan, pencopotan fasilitas tersebut dilakukan dalam rangka pemindahan aset dan bukan untuk merusak bangunan kantor lama. Menurutnya, seluruh aset yang dipindahkan masih digunakan untuk menunjang operasional di kantor Dinas Pendidikan yang baru.
Meski demikian, polemik pemindahan aset ini tetap menjadi perhatian publik. DPRD Kota Sungai Penuh berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Pemerintah Kota Sungai Penuh terkait mekanisme dan dasar hukum pemindahan aset dari kantor lama ke kantor Dinas Pendidikan yang baru.

0Comments