PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Danau Kerinci pada Jumat, 6 Februari 2026. Sidak tersebut merupakan tindak lanjut hasil hearing bersama PT Kerinci Merangin Hidro (PT KMH) yang digelar pada Selasa, 3 Februari 2026.
Langkah ini diambil menyusul dugaan penyusutan debit air Danau Kerinci yang dinilai berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan hidup, mata pencaharian masyarakat, serta sektor perekonomian di sekitar kawasan danau.
Sidak lapangan diikuti oleh anggota DPRD lintas komisi, Sekretaris DPRD, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Ruslan, Zalmianto, dan Efyerman, unsur swadaya masyarakat, awak media, serta aparat dari Polres Kerinci.
Dari hasil pemantauan, DPRD menemukan bahwa penyusutan air Danau Kerinci telah mengganggu ekosistem perairan, aktivitas perikanan rakyat, serta sektor pariwisata. Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya persoalan dalam pengendalian sumber daya air yang perlu mendapat perhatian serius.
Sejumlah warga yang menggantungkan hidup di sekitar danau menyampaikan keluhan. Salah seorang pemilik warung menyebut bahwa pada tahun 2012, meski terjadi kemarau panjang hingga delapan bulan, kondisi air tidak menyusut separah saat ini.
“Ini masih tahap uji coba, pintu air baru satu yang dibuka, tapi dampaknya sudah merusak penghidupan kami. Danau surut, wisata sepi, ikan berkurang,” ujarnya.
LSM dan masyarakat juga menduga adanya potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait prinsip kehati-hatian, pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, serta kewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD Kabupaten Kerinci menerbitkan surat resmi tertanggal 10 Februari 2026 yang ditujukan kepada Manajer PT Kerinci Merangin Hidro (PT KMH). Surat tersebut merupakan hasil kunjungan kerja DPRD bersama Tim Terpadu Pemkab Kerinci, OPD terkait, serta masyarakat Desa Pulau Pandan dan Desa Karang Pandan, Kecamatan Bukit Kerman.
Dalam surat tersebut, DPRD menyampaikan tujuh poin rekomendasi penting kepada PT KMH, antara lain:
Meminta penyelesaian dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat terdampak sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku.
Mendorong koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi untuk melakukan normalisasi Sungai Batang Merangin yang mengalami pendangkalan.
Meminta kesiapan tenaga teknis, peralatan, dan dukungan operasional dalam pelaksanaan normalisasi sungai.
Mengupayakan solusi bagi sawah masyarakat yang mengalami kekeringan melalui sistem irigasi perpipaan/pompanisasi atau sistem irigasi gravitasi.
Mendorong dinas terkait mencarikan solusi alternatif, termasuk peluang program transmigrasi bagi masyarakat terdampak.
Meminta pembuatan sistem alarm peringatan buka-tutup pintu air PLTA agar masyarakat dapat mengantisipasi aktivitas sehari-hari.
Menguatkan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dan PT KMH demi menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan lingkungan.
DPRD Kabupaten Kerinci menegaskan bahwa pengawasan terhadap operasional PLTA harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat.
Diharapkan, melalui dialog terbuka dan langkah konkret dari semua pihak, persoalan penyusutan air Danau Kerinci dan dampak sosial-ekonominya dapat segera ditangani secara komprehensif dan Berkeadilan.*WN*

0Comments