TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Spekulasi Gugur di Meja Hijau, DPRD dan Sekwan Kerinci Tak Terseret dalam Tuntutan Kasus PJU

Spekulasi Gugur di Meja Hijau, DPRD dan Sekwan Kerinci Tak Terseret dalam Tuntutan Kasus PJU

Spekulasi Gugur di Meja Hijau, DPRD dan Sekwan Kerinci Tak Terseret dalam Tuntutan Kasus PJU
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Polemik dugaan keterlibatan anggota DPRD dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kerinci dalam perkara dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) akhirnya menemukan kejelasan. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (24/2/2026), Jaksa Penuntut Umum secara resmi membacakan tuntutan terhadap para terdakwa tanpa mencantumkan nama anggota DPRD maupun Sekwan Kabupaten Kerinci dalam konstruksi perkara.

Fakta persidangan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang sempat berkembang luas di tengah masyarakat. Sebelumnya, kasus PJU yang bermula dari pengajuan anggaran sebesar Rp476 juta dan kemudian membengkak hingga Rp3,4 miliar memicu beragam asumsi serta opini liar, termasuk dugaan adanya keterlibatan unsur legislatif dan pejabat sekretariat dewan.

Isu tersebut bahkan menjadi perbincangan hangat di ruang-ruang publik dan media sosial, memunculkan kisruh yang berdampak pada citra lembaga legislatif daerah. Namun, dalam proses hukum yang berjalan terbuka dan transparan, hingga pada tahap pembacaan tuntutan, tidak terdapat fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan pidana anggota DPRD maupun Sekwan Kabupaten Kerinci.

Dengan dibacakannya tuntutan terhadap masing-masing terdakwa, konstruksi perkara kini semakin terang benderang. Proses persidangan menegaskan bahwa penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya didasarkan pada alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan pada asumsi atau opini yang berkembang di luar ruang sidang.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 3 Maret 2026 dengan agenda pembacaan atau penyerahan pledoi dari para terdakwa, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Publik pun kini menanti babak akhir perkara ini dengan harapan adanya kepastian hukum yang adil serta pemulihan kepercayaan terhadap lembaga pemerintahan daerah.

Kasus PJU Kerinci menjadi pengingat penting bahwa setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah. Pada akhirnya, fakta persidanganlah yang menjadi rujukan utama dalam menentukan kebenaran dan pertanggungjawaban hukum.

0Comments