PORTALBUANA.ASIA, KERINCI — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dilaporkan semakin marak dan berlangsung secara brutal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tepatnya di wilayah Panetai Tamia. Kegiatan ilegal ini diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari rusaknya ekosistem hutan, pencemaran aliran sungai, penebangan pohon-pohon besar secara masif, hingga ancaman nyata terhadap habitat satwa dilindungi.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEDAS mengungkapkan telah menemukan aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi secara terbuka di dalam kawasan hutan lindung tersebut. Bahkan, sejumlah alat berat dilaporkan bebas keluar-masuk kawasan tanpa hambatan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta dugaan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut.
Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri juga terindikasi kuat mencemari aliran sungai di sekitar lokasi tambang. Padahal, sungai tersebut merupakan sumber kehidupan utama bagi masyarakat setempat, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun sektor pertanian.
Ketua Umum LSM PEDAS, Efyarman, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat. Bukti tersebut meliputi dokumentasi lapangan, titik koordinat aktivitas PETI, serta rekaman kesaksian warga yang terdampak langsung.
“Berdasarkan temuan tersebut, kami telah secara resmi melayangkan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera mengambil langkah tegas dan terukur,” ujar Efyarman.
Ia menegaskan, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera menghentikan seluruh aktivitas ilegal tersebut serta menindak tegas para pelaku di lapangan. Tidak hanya itu, aparat penegak hukum juga diminta untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga menjadi backing atau pelindung dari aktivitas PETI tersebut.
“Jika tidak segera ditangani, aktivitas ini akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin parah dan berdampak jangka panjang terhadap keberlangsungan ekosistem TNKS,” tambahnya.
Aktivitas PETI di kawasan hutan TNKS diketahui melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 89 ayat (1), yang mengatur larangan penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf g dan Pasal 78, yang melarang kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan hutan serta mengatur sanksi pidananya.
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, Pasal 158, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98, 99, dan 104, terkait pencemaran, kerusakan lingkungan, serta penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri tanpa izin.
LSM PEDAS berharap aparat penegak hukum, khususnya KLHK bersama pemerintah daerah, segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di kawasan TNKS. Upaya ini dinilai penting demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar kawasan hutan.

0Comments