TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Jejak Darah di TKP Jadi Petunjuk, Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Pelaku Curanmor dalam Waktu Singkat

Jejak Darah di TKP Jadi Petunjuk, Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Pelaku Curanmor dalam Waktu Singkat

Jejak Darah di TKP Jadi Petunjuk, Satreskrim Polres Kerinci Ringkus Pelaku Curanmor dalam Waktu Singkat
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Kesigapan jajaran Satreskrim Polres Kerinci bersama Unit Reskrim Polsek Air Hangat kembali membuahkan hasil. Dalam waktu relatif singkat, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci.

Seorang terduga pelaku berinisial RK (28), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa, berhasil diamankan petugas di kediamannya tanpa perlawanan berarti. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan sejumlah petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.

Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban, Tina Melinda (47), pada Kamis pagi (12/03/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat hendak membuka gudang yang berada di bagian belakang rumahnya, korban mendapati gembok pintu gudang dalam kondisi rusak akibat dirusak secara paksa.

Ketika memeriksa bagian dalam gudang, korban menyadari bahwa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 3024 DO miliknya telah hilang. Selain itu, di lokasi kejadian juga ditemukan bercak darah yang diduga milik pelaku yang terluka saat merusak gembok gudang.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai sekitar Rp16 juta.

Mendapatkan laporan resmi dari korban dengan nomor LP/B/25/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI, Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim langsung menginstruksikan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.



Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prastyawan, mengatakan bahwa petunjuk berupa bercak darah di tempat kejadian perkara menjadi salah satu kunci penting dalam proses penyelidikan.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban dan hasil olah TKP. Di lokasi kejadian anggota kami menemukan petunjuk berupa bercak darah yang diduga berasal dari pelaku saat merusak gembok gudang. Dari petunjuk tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Very Prastyawan.

Berkat kejelian petugas di lapangan, tim akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui berada di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak. Dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal, petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi tersebut.

Setibanya di lokasi, pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya disembunyikan oleh pelaku.

“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban juga berhasil kami amankan dari tangan pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Very Prastyawan juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” pungkasnya.

0Comments