PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH, – Dugaan penyelewengan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras di Desa Semumu, Kecamatan Depati VII, Kabupaten Kerinci, kini menjadi sorotan publik. Kepala Desa Semumu berinisial W resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh oleh Ketua Investigasi LSM Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi (PELDAK), Noverial, pada Senin (7/7/2026).
Laporan tersebut berawal dari pengaduan sejumlah warga yang mengaku tidak menerima bantuan beras, meski nama mereka tercantum sebagai penerima dalam data penyaluran Bulog. Kondisi itu diduga mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses distribusi bantuan yang seharusnya diterima masyarakat.
Noverial mengatakan, laporan yang disampaikan merupakan tindak lanjut atas keluhan warga yang merasa haknya tidak terpenuhi. Ia meminta Kejaksaan Negeri Sungai Penuh segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami datang membawa laporan masyarakat yang merasa haknya tidak diberikan. Kami berharap Kejaksaan dapat mengusut persoalan ini secara objektif sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap," ujar Noverial.
Berdasarkan penelusuran awak media ini sejumlah warga juga mengaku belum pernah menerima bantuan beras meski tercatat sebagai penerima manfaat. Demi alasan keamanan, mereka meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena khawatir mendapat intimidasi.
Warga berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tersebut. Apabila nantinya terbukti terjadi penyimpangan, mereka meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum agar memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang.
Menurut pelapor, dugaan tersebut berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran bantuan sosial. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Noverial menambahkan, laporan yang diajukan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Meski demikian, ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Semumu belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Awak media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan guna memperoleh tanggapan sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

0Comments