PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Kepala Desa Baru Air Hangat, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Hermanto, dikabarkan sudah tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai kepala desa selama beberapa bulan terakhir. Keberadaannya pun disebut tidak diketahui oleh warga setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kerinci yang mencatat temuan senilai Rp919 juta.
Berdasarkan hasil investigasi LSM GASAK bersama awak media, Hermanto disebut telah lebih dari enam bulan tidak pernah lagi masuk ke Kantor Desa Baru Air Hangat. Kondisi tersebut dibenarkan oleh sejumlah warga yang mengaku sudah lama tidak melihat keberadaan kepala desa tersebut.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, rumah Hermanto juga terlihat selalu dalam keadaan tertutup dan terkunci.
"Sudah lama tidak terlihat di desa. Rumahnya juga selalu terkunci dan digembok. Kami juga tidak tahu beliau sekarang berada di mana," ujar warga.
Saat dikonfirmasi di Kantor Inspektorat Kabupaten Kerinci, Irban Khusus Inspektorat, Yosmadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan LHP Desa Baru Air Hangat untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024 kepada pemerintah desa pada akhir Desember 2025. Dalam laporan tersebut tercatat temuan sebesar Rp919.000.000.
Menurut Yosmadi, hingga kini pihak desa belum menyampaikan tindak lanjut maupun rencana pengembalian atas temuan tersebut kepada Inspektorat.
"LHP sudah kami serahkan sejak akhir Desember 2025. Sampai sekarang belum ada laporan balik maupun kepastian kapan temuan itu akan diselesaikan. Kami menilai belum terlihat itikad baik untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut," katanya.
Ia menegaskan bahwa kewenangan Inspektorat sebatas melakukan audit, menyusun LHP, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pihak terkait. Apabila dalam waktu 60 hari tidak ada tindak lanjut, Inspektorat tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum.
"Tugas kami melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya. Untuk tindakan hukum, itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum," tegasnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Baru Air Hangat, Kusnadi, membenarkan bahwa Hermanto sudah lama tidak menjalankan aktivitas pemerintahan desa. Menurutnya, BPD telah mengajukan usulan pemberhentian kepala desa kepada Pemerintah Kabupaten Kerinci.
"Benar, kami sudah mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada Bupati Kerinci. Sampai saat ini proses administrasinya masih menunggu tindak lanjut. Yang bersangkutan juga sudah lama tidak masuk kantor dan keberadaannya tidak diketahui," ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Tim Investigasi LSM GASAK, Afrial, menilai Hermanto tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan temuan hasil pemeriksaan Inspektorat. Karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Kerinci segera menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Kami meminta Bupati Kerinci, Inspektorat, serta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan unsur tindak pidana, tentu harus diproses agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya," tegas Afrial.
Afrial juga meminta Inspektorat segera menyerahkan seluruh dokumen LHP kepada pihak kepolisian sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut. Menurutnya, proses hukum perlu dilakukan secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Hermanto belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab terkait informasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

0Comments