PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu saat melakukan patroli rutin menjelang waktu sahur di wilayah Kota Sungai Penuh.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AP (29), warga Kelurahan Pasar Sungai Penuh. Ia ditangkap pada Selasa dini hari (10/03/2026) sekitar pukul 01.00 WIB setelah gerak-geriknya mencurigakan saat petugas melaksanakan patroli di kawasan Pasar Sungai Penuh.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba iptu Yandra Kusuma menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal ketika tim opsnal melintas di samping Kafe Miyuka. Saat itu, petugas melihat dua orang pria yang tengah duduk di bawah pohon dengan sikap yang mencurigakan. Ketika petugas hendak mendekati untuk melakukan pemeriksaan, kedua pria tersebut justru langsung melarikan diri.
Melihat hal tersebut, petugas segera melakukan pengejaran. Hasilnya, satu orang pria berinisial AP berhasil diamankan oleh petugas. Sementara satu orang lainnya yang diketahui berinisial AN berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
“Pelaku AP ini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak dapat mengelak dan langsung dibawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba iptu Yandra Kusuma
Untuk mendalami kasus tersebut, petugas kemudian membawa pelaku ke kediamannya yang berada di RT 004 Kelurahan Pasar Sungai Penuh guna melakukan penggeledahan. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat serta warga sekitar sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya 19 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto total sekitar 5,43 gram, satu unit timbangan digital merek Mouse Scale, serta satu alat hisap sabu atau bong yang dimodifikasi dari botol minuman.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah klip plastik bening yang diduga digunakan sebagai wadah pengemasan sabu serta satu unit telepon genggam jenis iPhone 13 yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AL. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus “tempel”, yakni meletakkan paket sabu di lokasi tertentu sesuai arahan dari pengendali yang berkomunikasi melalui pesan singkat.
Setelah meletakkan barang tersebut di lokasi yang telah ditentukan, pelaku kemudian menerima upah berupa uang tunai sebesar Rp300.000 serta satu paket sabu yang diberikan untuk dikonsumsi sendiri.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk mengejar tersangka AN yang melarikan diri.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Kerinci juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika di wilayah Bumi Sakti Alam Kerinci.

0Comments