TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Bollard Tak Terdaftar Aset, Pembongkaran Dipersoalkan: Pakar Nilai Unsur Pidana Lemah

Bollard Tak Terdaftar Aset, Pembongkaran Dipersoalkan: Pakar Nilai Unsur Pidana Lemah

Bollard Tak Terdaftar Aset, Pembongkaran Dipersoalkan: Pakar Nilai Unsur Pidana Lemah
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Polemik terkait pemasangan hingga pembongkaran bollard di ruas jalan protokol kawasan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh terus bergulir dan kian memanas. Di satu sisi, muncul tudingan adanya tindakan pengrusakan terhadap pihak yang melakukan pembongkaran. Namun di sisi lain, fakta bahwa bollard tersebut tidak tercatat sebagai aset daerah justru membuka persoalan hukum yang lebih mendasar.

Sejumlah kalangan menilai, kasus ini tidak dapat serta-merta dibawa ke ranah pidana tanpa melihat secara utuh aspek legalitas, mulai dari dasar pemasangan hingga status kepemilikan fasilitas tersebut.

Status Aset Jadi Titik Krusial

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa bollard yang terpasang tidak tercantum dalam daftar inventaris aset Pemerintah Kota Sungai Penuh. Kondisi ini dinilai menjadi titik lemah dalam upaya menjerat pihak pembongkar dengan pasal pengrusakan.

Dalam hukum pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, unsur pengrusakan mensyaratkan adanya objek yang jelas sebagai “barang milik orang lain”.

“Jika tidak tercatat sebagai aset, maka status kepemilikannya menjadi kabur. Ini tentu menyulitkan pembuktian unsur pidana, terutama terkait siapa pihak yang dirugikan,” ujar seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya.

Hanya Dibongkar, Bukan Dirusak

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan bukanlah penghancuran fisik, melainkan sebatas melepas atau memotong baut bollard agar dapat dipindahkan.

Kondisi ini dinilai belum tentu memenuhi unsur “merusak” dalam hukum pidana, terlebih jika benda tersebut masih dapat digunakan kembali.

“Kalau hanya dibongkar dan tidak mengalami kerusakan permanen, apalagi masih bisa difungsikan kembali, maka unsur pengrusakan menjadi lemah,” tambahnya.

Ada Persetujuan dari PUPR

Kronologi yang terungkap dalam forum hearing DPRD bersama Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan juga menjadi perhatian publik. Dalam forum tersebut, anggota dewan sempat meminta agar bollard dicabut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta berpotensi mengganggu arus lalu lintas.

Bahkan, pihak PUPR disebut tidak keberatan jika bollard dibongkar, dengan alasan ruas jalan tersebut akan dilakukan perbaikan.

Dalam perspektif hukum, adanya persetujuan dari pihak yang memasang atau menguasai barang dapat menghapus unsur melawan hukum.

Pertimbangan Kepentingan Umum

Selain aspek legalitas, pembongkaran juga disebut dilakukan atas dasar kepentingan umum, yakni untuk mengurai kemacetan dan mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.

Sejumlah pihak menilai, jika benar pemasangan bollard dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas serta tanpa koordinasi lintas instansi, maka pembongkaran dapat dipandang sebagai langkah korektif.

Sorotan Beralih ke Legalitas Pemasangan

Di tengah polemik ini, perhatian publik mulai bergeser pada proses awal pemasangan bollard. Sejumlah pertanyaan mendasar pun mencuat:

Apa dasar hukum pemasangan bollard?

Dari mana sumber anggarannya?

Mengapa tidak tercatat sebagai aset daerah?

Mengapa tidak melibatkan Dinas Perhubungan?

Pengamat kebijakan publik menilai, apabila prosedur pemasangan tidak sesuai ketentuan, maka pihak yang memasang berpotensi menghadapi persoalan administratif, bahkan hukum.

DPRD Diminta Bersikap Tegas

Sejumlah elemen masyarakat mendorong DPRD Kota Sungai Penuh untuk bersikap tegas dan transparan dalam menyikapi persoalan ini. DPRD diminta memanggil seluruh pihak terkait guna memberikan penjelasan resmi kepada publik.

“Jangan sampai penegakan hukum terkesan tebang pilih. Pihak yang membongkar dipersoalkan, sementara yang memasang tanpa dasar hukum justru luput dari perhatian,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Kesimpulan: Pidana Lemah, Administrasi Menguat

Dengan berbagai fakta yang terungkap, banyak pihak menilai upaya mempidanakan pembongkar bollard akan menghadapi kendala serius dalam pembuktian. Sebaliknya, aspek legalitas pemasangan justru dinilai lebih kuat untuk ditelusuri lebih lanjut.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai status hukum bollard tersebut. Namun polemik ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola infrastruktur yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

0Comments