TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Dituding Lamban, Satlantas Kerinci Ungkap Proses Kasus Kecelakaan Maut Pendung Hiang

Dituding Lamban, Satlantas Kerinci Ungkap Proses Kasus Kecelakaan Maut Pendung Hiang

Dituding Lamban, Satlantas Kerinci Ungkap Proses Kasus Kecelakaan Maut Pendung Hiang
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Menanggapi pemberitaan terkait keluhan keluarga korban yang menilai penanganan kasus kecelakaan maut di Desa Pendung Hiang berjalan lamban hingga meminta ditlantas Polda Jambi mengambil alih penanganan perkara, Unit Gakkum Satlantas Polres Kerinci ipda dio frananda akhirnya memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian serta perkembangan proses penyidikan yang telah dilakukan.


Kanit Gakkum Satlantas Polres Kerinci, Ipda ipda dio F, menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Hasyani meninggal dunia terjadi pada 17 Juni 2026. Korban ditabrak oleh pengendara sepeda motor MGS yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Kerinci.


Menurut Ipda dio F, sesaat setelah menerima informasi adanya kecelakaan, dirinya bersama anggota langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun ketika tiba di lokasi, kondisi TKP telah bersih, kendaraan yang terlibat sudah tidak berada di tempat, dan korban telah dievakuasi ke Puskesmas Tanah Kampung.


Selanjutnya, petugas mendatangi Puskesmas Tanah Kampung dan menemui pengendara sepeda motor, MGS , bersama kedua orang tuanya. Sementara itu, korban telah dirujuk ke Rumah Sakit DKT Kerinci untuk mendapatkan penanganan medis.


"Penyidik juga telah meminta data dan keterangan dari pihak keluarga korban apabila perkara ini hendak diproses secara hukum. Namun saat itu belum ada respons karena keluarga menyampaikan akan terlebih dahulu menyelesaikannya secara kekeluargaan. Di sisi lain, kami juga mengalami kendala karena tidak ada warga di sekitar lokasi yang bersedia menjadi saksi," ujar Ipda dio F.


Beberapa hari setelah kejadian, korban dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya, suami korban membuat laporan polisi sebagai salah satu persyaratan pengurusan santunan Jasa Raharja. Sejak laporan diterima, penyidik menyatakan proses hukum terus berjalan dan perkembangan penanganan perkara telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak tiga kali.


Ipda dio F menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, MGS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau masih di bawah umur.


"Untuk penahanan, karena yang bersangkutan masih di bawah umur, orang tuanya bertindak sebagai penjamin. Nantinya apabila diperlukan dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk pada saat penanganan di pihak kejaksaan, yang bersangkutan wajib dihadirkan oleh pihak keluarga," jelasnya.


Selain melakukan proses penyidikan, Unit Gakkum Satlantas Polres Kerinci juga telah memfasilitasi upaya mediasi antara keluarga korban dan keluarga tersangka pada 6 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga MGS menyatakan hanya sanggup memberikan santunan sebesar Rp10 juta kepada keluarga korban. Karena belum ditemukan titik temu, mediasi berakhir tanpa adanya kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Ipda dio F menambahkan, hingga saat ini penyidik telah melaksanakan berbagai tahapan penyidikan, di antaranya menerbitkan Laporan Polisi (LP), Surat Perintah Penyidikan, melakukan olah TKP, meminta visum terhadap korban, memeriksa sejumlah saksi, memeriksa tersangka, melaksanakan gelar perkara, mengirimkan SP2HP sebanyak tiga kali kepada pelapor, meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, menetapkan tersangka, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Adapun tahapan penyidikan yang telah dilakukan meliputi:

Penerbitan Laporan Polisi (LP) tanggal 25 Juni 2026.


Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Tugas Penyidikan tanggal 25 Juni 2026.

Pengecekan dan olah TKP pada 24 Juni 2026.


Permintaan visum kepada RS DKT Kerinci atas nama korban Hasyani.

Pemeriksaan saksi Mainan pada 29 Juni 2026.

Pemeriksaan terhadap ABH Mayki Glen Saputra pada 29 Juni 2026.

Pemeriksaan saksi Vanessa pada 3 Juli 2026.


Mediasi pada 6 Juli 2026.

Pengiriman SP2HP tahap I tanggal 25 Juni 2026, tahap II tanggal 4 Juli 2026, dan tahap III tanggal 20 Juli 2026.

Gelar perkara pada 17 Juli 2026.

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan pada 20 Juli 2026.

Penetapan tersangka pada 21 Juli 2026.

Pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Pemeriksaan tambahan terhadap saksi Mainan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


Dengan penjelasan tersebut, Satlantas Polres Kerinci menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Di sisi lain, keluarga korban sebelumnya tetap berharap proses hukum berjalan secara cepat, transparan, dan profesional serta meminta Korlantas Polda Jambi melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara hingga tuntas.


0Comments