TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Saling Lapor !! Ketua LSM Tamperak laporkan Camat Depati Tujuh dan Pengurus Forum Kades ke Kejari

Saling Lapor !! Ketua LSM Tamperak laporkan Camat Depati Tujuh dan Pengurus Forum Kades ke Kejari

Saling Lapor !! Ketua LSM Tamperak laporkan Camat Depati Tujuh dan Pengurus Forum Kades ke Kejari
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM TAMPERAK) Provinsi Jambi resmi melaporkan Camat Depati Tujuh beserta pengurus Forum Kepala Desa Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.


Laporan yang disampaikan pada Rabu (22/7/2026) tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap 20 kepala desa dalam kegiatan Pelatihan Anti Korupsi yang dilaksanakan pada 11 Juni 2026 di Kantor Camat Depati Tujuh.


Ketua DPW LSM TAMPERAK, Fachrurrozi, mengatakan berdasarkan hasil penelusuran pihaknya ditemukan sejumlah indikasi dugaan pungutan yang dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.


Menurutnya, salah satu dugaan pungutan dilakukan terhadap 20 kepala desa se-Kecamatan Depati Tujuh dengan besaran Rp1.500.000 per desa. Pungutan tersebut disebut dipungut melalui pengurus Forum Kepala Desa untuk biaya pelaksanaan pelatihan antikorupsi.


Selain itu, Fachrurrozi juga mengungkap dugaan pungutan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Semumu. Ia menjelaskan, pada tahun 2024–2025 masyarakat sempat dipungut biaya sebesar Rp650.000 per sertifikat. Setelah muncul keberatan dari masyarakat, dana sebesar Rp350.000 disebut telah dikembalikan, sehingga tersisa Rp300.000.


Selanjutnya, saat sertifikat PTSL dibagikan pada 3 Februari 2026 di Balai Desa Semumu, masyarakat kembali diminta membayar uang tebusan sebesar Rp150.000 per sertifikat melalui perangkat desa. Dengan demikian, menurut LSM TAMPERAK, total pungutan yang dibebankan kepada masyarakat mencapai Rp450.000 untuk masing-masing dari 151 sertifikat.


Tak hanya itu, LSM TAMPERAK juga menduga adanya pungutan sebesar Rp100.000 kepada sekitar 200 perangkat desa se-Kecamatan Depati Tujuh terkait pengusulan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).


Fachrurrozi menyebut laporan tersebut telah resmi diterima Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dengan Nomor Surat 005/LSM-TAMPERAK/DPW-JBI/VII/2026.

"Kami berharap Kejaksaan Negeri Sungai Penuh segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan serta menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Fachrurrozi.


Ia juga meminta Bupati Kerinci, Monadi, agar turut mengambil langkah sesuai kewenangannya terhadap oknum camat yang dilaporkan. Menurutnya, LSM TAMPERAK dalam waktu dekat juga akan menyampaikan surat resmi kepada Bupati Kerinci.


Pelaporan ini menambah panjang polemik antara kedua belah pihak. Sebelumnya, Camat Depati Tujuh, Indra Hermawan, lebih dahulu melaporkan Ketua DPW LSM TAMPERAK, Fachrurrozi, ke Polres Kerinci atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan dan tudingan dugaan pungutan liar yang sebelumnya disampaikan oleh pihak LSM TAMPERAK.


Publik kini menaruh harapan kepada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan Polres Kerinci agar menangani kedua laporan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Jika nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Camat Depati Tujuh maupun pengurus Forum Kepala Desa Kecamatan Depati Tujuh belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan LSM TAMPERAK ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

0Comments