TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Diduga Pembatasan Peliputan Saat Penangkapan Narkoba, Aparat Berdalih “Pengembangan Kasus”

Diduga Pembatasan Peliputan Saat Penangkapan Narkoba, Aparat Berdalih “Pengembangan Kasus”

Table of contents
×


Babussalam (Mandau). – Proses penangkapan terduga pelaku kasus narkoba di Jalan Cendana, Nusantara 1 RT 001 RW 004, Kelurahan Babussalam menuai sorotan. Pasalnya, ketika salah seorang pimpinan awak media yang hendak melakukan peliputan di lokasi disebut mendapat pembatasan dari aparat kepolisian dengan alasan masih dalam tahap pengembangan kasus. 4 Mei 2026


Peristiwa tersebut terjadi di ruang publik, sekitar pukul 17.00 WIB di mana secara umum kegiatan jurnalistik memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan peliputan. Namun di lapangan, aparat meminta awak media untuk tidak mengambil gambar maupun video saat proses penangkapan berlangsung.


Pimpinan salah satu awak media di lokasi menyayangkan sikap tersebut, mengingat tidak adanya penjelasan rinci terkait batasan yang diberlakukan. “Kami hanya ingin menjalankan tugas sesuai fungsi pers, tapi diminta menjauh tanpa keterangan yang jelas selain alasan pengembangan,” ujar salah seorang awak media yang enggan disebutkan namanya.


Dalam perspektif hukum, kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun di sisi lain, aparat kepolisian juga memiliki kewenangan dalam menjaga keamanan dan kelancaran proses penegakan hukum, termasuk dalam situasi penangkapan dan pengembangan perkara.


Alasan pengembangan kasus sendiri lazim digunakan dalam proses penyidikan lanjutan, terutama untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Meski demikian, pembatasan terhadap media seharusnya tetap dilakukan secara proporsional, transparan, dan tidak mengarah pada penghalangan kerja jurnalistik.


Pengamat menilai, diperlukan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan keterbukaan informasi publik. Aparat diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lebih komunikatif kepada media, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait standar operasional pembatasan peliputan dalam kejadian tersebut. Awak media masih menunggu klarifikasi guna memastikan apakah tindakan tersebut sesuai prosedur atau justru berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers.


Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan profesionalitas merupakan kunci dalam menjaga kepercayaan publik, baik terhadap institusi penegak hukum maupun terhadap insan pers sebagai pilar demokrasi.

0Comments