PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – SUNGAI PENUH | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki tugas strategis dalam mengawasi lalu lintas barang, memungut penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
Namun, maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sejumlah toko yang diduga menjadi tempat penyimpanan, distribusi hingga penjualan rokok tanpa pita cukai masih beroperasi secara terbuka dan diduga bebas menjalankan aktivitasnya.
Beberapa lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat peredaran rokok ilegal antara lain toko AM Biscuat, Sumber Rezeki di Kota Sungai Penuh, serta Toko Sinar Danau di wilayah Kerinci Hilir.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai. Masyarakat pun mempertanyakan efektivitas penindakan terhadap para pelaku usaha yang diduga memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I), Iwan, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi terkait dugaan adanya praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tertentu kepada para pelaku peredaran rokok ilegal.
"Informasi yang kami himpun menyebutkan adanya dugaan setoran yang diminta kepada para pemain rokok ilegal setiap kali dilakukan kunjungan ke Kerinci dan Sungai Penuh. Dugaan ini harus menjadi perhatian serius dan perlu diusut secara transparan oleh pihak berwenang," ujarnya.
Menurutnya, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu tidak hanya mencederai upaya pemberantasan rokok ilegal, tetapi juga berpotensi merugikan negara serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan pengawasan.
Iwan juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama instansi terkait untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas terhadap peredaran rokok ilegal yang masih marak ditemukan di berbagai daerah, termasuk di Kerinci dan Sungai Penuh.
"Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik ilegal yang merugikan penerimaan negara. Jika dibiarkan, peredaran rokok ilegal akan semakin masif dan menciptakan kesan seolah-olah aktivitas tersebut legal karena berlangsung secara terbuka tanpa tindakan tegas," tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Jambi terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, klarifikasi dan langkah penegakan hukum yang transparan dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik yang berkembang.

0Comments