TSMlBUr7GfOlGSG8TpC0TSd9
Light Dark
Bongkar Jaringan Sabu Sumbar-Jambi, Polres Kerinci Tangkap PNS dan Sita 15,25 Gram Sabu

Bongkar Jaringan Sabu Sumbar-Jambi, Polres Kerinci Tangkap PNS dan Sita 15,25 Gram Sabu

Bongkar Jaringan Sabu Sumbar-Jambi, Polres Kerinci Tangkap PNS dan Sita 15,25 Gram Sabu
Table of contents
×


PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Kali ini, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antar-provinsi Sumatera Barat-Jambi dan mengamankan dua orang pelaku, salah satunya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yandra, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang diamankan yakni Z (56), seorang karyawan swasta asal Kota Padang, Sumatera Barat, dan N alias H (49), seorang PNS warga Kota Sungai Penuh.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari strategi undercover buy atau pembelian terselubung yang dilakukan Tim Opsnal melalui media sosial. Dari penyelidikan tersebut, kami berhasil mengurai jaringan peredaran sabu lintas provinsi dan menangkap pelaku yang berperan sebagai kurir serta penempel barang haram tersebut," ujar AKP Yandra.

Kasus ini bermula pada Jumat (12/6/2026), ketika Tim Opsnal mendeteksi aktivitas transaksi narkotika secara online melalui akun WhatsApp bernama "ANAK PAKAN" yang diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial J di Kota Padang.

Para pelaku menggunakan modus "tempel", yakni pembeli memesan sabu secara online dan mentransfer uang melalui aplikasi DANA. Setelah pembayaran dilakukan, pembeli menerima foto lokasi tempat sabu disembunyikan di pinggir jalan.

Dari hasil penyelidikan awal, petugas berhasil menemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram yang disimpan di dalam kotak peluru senapan angin di wilayah Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.

Berbekal temuan tersebut, Tim Opsnal melakukan pengembangan selama tiga hari. Pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengadang tersangka Z saat melintas di Desa Pelompek menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.

Dari hasil pemeriksaan, Z mengaku diperintahkan oleh bandar berinisial J untuk mengantarkan sabu dari Padang kepada tersangka N alias H di Kota Sungai Penuh. Namun, karena merasa dibuntuti petugas, Z sempat membuang barang bukti di sepanjang jalan kawasan Perkebunan Teh Kayu Aro.

Tim kemudian memancing tersangka N alias H untuk bertemu di kawasan ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro. Saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan. N alias H pun mengakui perannya sebagai penempel sabu di wilayah Kota Sungai Penuh.

Usai mengamankan kedua pelaku, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyisiran di sepanjang jalan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro. Hasilnya, petugas berhasil menemukan 41 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 14,7 gram.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 15,25 gram bruto, satu kotak peluru senapan angin merek Super warna merah, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan terkait dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.


0Comments